Polresta Palangka Raya Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

HARDI/BERITA SAMPIT - Suasana konferensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika.

PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika di ruang lobi Mapolresta Palangka Raya Selasa 29 November 2022.

Terkait hal itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa menyampaikan, berdasarkan data yang ada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan Narkotika jenis sabu yang totalnya sekitar 1.148,13 gram yang diamankan dari kedua pelaku berinisial DP dan Ar.

BACA JUGA:   Begini Tanggapan Gubernur Kalteng Atas Penghargaan Adipura Palangka Raya

“Dari DP kami telah mengamankan sabu sekitar 1.142,57 gram dengan TKP di Jalan Temanggung Kanyapi I atau Kozy Guest House pintu nomor 31 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut,” ucapnya.

Sementara itu, pihaknya kembali menangkap Ar di Jalan Tjilik Riwut Km. 47 warung Hadijah Rt 05 Rw 03 Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu dan mengamankan sabu sekitar 5,56 gram.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

Pasal yang disangkakan pada DP yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk Ar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan. (Hardi).