
NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri Lamandau telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp754.324.000 pada Selasa 28 November 2022 kemarin.
Diketahui uang tersebut berasal dari pengembalian dana yang dilakukan oleh GJL (CV. KKI Selaku Kontraktor Pelaksana) sebesar Rp714.340.000 dan AY (CV. IGC selalu Konsultan Pengawas) sebesar Rp. 39.984.000.
“Pengembalian ini atas inisiatif mereka masing-masing, mereka kembalikan dengan melalukan perhitungannya sendiri bersama para pihak terkait, dan dipotong uang jaminan pemeliharaan dan denda yang sudah dibayarkan,” ungkap Kajari Lamandau, Hendra Jaya Atmaja melalui Plh Kasi Pidsus, Yudo Adiananto. Kamis, 1 Desember 2022.
Pihaknya melakukan penyitaan dengan alasan karena patut diduga uang tersebut merupakan barang bukti yang diperoleh dari hasil kejahatan.
“Kerugian negara masih dalam perhitungan auditor yang ditunjuk oleh Jaksa penyidik, dimana dari tidak dapat difungsikannya bendungan tersebut sehingga tidak ada manfaat yang didapat masyarakat khususnya di Desa Kahingai, proyek yang dikerjakan asal-asalan dan sudah jebol,” cetusnya.
Namun yang menjadi catatan, lanjutnya, pengembalian atau penyitaan uang yang dilakukan tersebut bukan berarti menghentikan proses hukum yang sudah berjalan berdasarkan undang-undang Tipikor no 4 pengembalian uang negara.
“Pengembalian tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan baik tim maupun pimpinan untuk penjatuhan sanksi kepada para pihak yang terlibat,” pungkasnya. (Andre)