Polisi Amankan Pasutri Simpan Ratusan Gram Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Kasatresnarkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko saat menunjukan barang bukti.

SAMPIT – Sebanyak 165,76 gram sabu-sabu dalam 36 paket diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dari pasangan suami istri (pasutri) berinisial AT (41) dan R alias Y (44), keduanya diamankan polisi di kediaman pelaku di Jalan DI Panjaitan, Gang Hidup Jawara, Kecamatan MB Ketapang, Sampit. Rabu, 30 November 2022.

Keduanya diamankan polisi yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko sekitar pukul 15:00 WIB, keduanya mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan polisi di kediamannya adalah miliknya.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Dilumpuhkan Personel Brimob

Adapun barang bukti tersebut yakni tiga 38 bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 165,76 gram, satu buah kotak plastik, satu buah tas selempang warna coklat, satu pack plastik klip, satu buah potongan sedotan, satu buah timbangan digital, dua belas lembar tisu, dan sebuah ponsel.

“Keduanya adalah pasangan suami istri dan mereka tanpa perlawanan saat diamankan karena ada barang buktinya. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga langsung melakukan gerakan,” ungkap Bagus, Kamis 30 November 2022.

BACA JUGA:   ODOJ Kalteng Berbagi Kebahagiaan untuk 210 Guru Ngaji di Kotim

Kini keduanya berserta barang bukti tengah diamankan di Mapolres Kotim guna penyelidikan lebih lanjut, dan disangkakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jmy).