Bapemperda DPRD Gumas Siapkan 21 Raperda Prioritas Dibahas Tahun 2023

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gunung Mas Iceu Purnamasari

KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah telah menyiapkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perioritas untuk dibahas pada tahun 2023.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas, Iceu Purnamasari menyampaikan laporan hasil rapat Bapemperda bersama dengan asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat setda Gumas, kepala bagian hukum setda serta bidang persidangan dan perundang-undangan setwan terkait Propemperda Kabupaten Gunung Mas tahun 2023.

“Ada 21 Raperda prioritas yang akan di bahas pada tahun 2023, pertama yakni tentang pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan Kabupaten Gunung Mas,” terang Iceu Purnamasari, Senin 5 Desember 2022.

Selanjutnya, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tentang Penyelenggaraan Kearsipan, terhadap perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang RT/RW Kabupaten Gunung Mas.

BACA JUGA:   Dewan Minta Dinas Pertanian Perkuat Pengelolaan Lahan untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan

“Ada juga Raperda tentang grand design pembangunan kependudukan 5 pilar Kabupaten Gunung Mas, Raperda tentang kawasan tanpa rokok, tentang ketertiban umum, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan juga Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Gunung Mas Perkasa,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Raperda selanjutnya yang menjadi prioritas di tahun 2023 yakni Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum, tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terhdap Pengelolaan Pertambangan Rakyat.

Kemudian, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gunung Mas, tentang Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas Tabung Tiga Kilogram Bersubsidi, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas.

“Dan Raperda yang menjadi prioritas di tahun 2023 lainnya yakni Raperda tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas,”ungkap legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

BACA JUGA:   Dewan Tegaskan Penting Terus Pantau Kondisi Anak Melalui Posyandu

Perempuan yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Gunung Mas ini menyebutkan bahwa Raperda prioritas yang akan di bahas pada tahun 2023, yakni Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selanjutnya, Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan. Kemudian Rancangan Peraturan tentang keolahragaan dan yang terakhir Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Ekonomi Kreatif.

“Ke depan, pada tahun 2023, Bapemperda berencana agar pembahasan Raperda lebih cepat terealisasi, pembahasan Raperda akan dilakukan per triwulan atau tiga bulan sekali, berdasarkan Propemperda tahun 2022,” tutupnya. (ale).