DPRD Barut Gelar Paripurna III Jawaban Pemerintah Mengenai Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah 

ISKANDAR/BERITA SAMPIT: Sejumlah anggota DPRD saat mengikuti sidang paripurna.

MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara gelar rapat paripurna III masa sidang I penyampaian jawaban Pemerintah Daerah, terhadap pandangan umum fraksi mengenai Raperda pengelolaan keuangan daerah. Senin 5 Desember 2022.

Dari 25 anggota DPRD, sekitar 20 orang hadir, 4 ijin, 1 sakit, sidang pun dinyatakan kuorum. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I Parmana Setiawan, didampingi Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini dan Wakil Ketua II, Sastra Jaya serta sejumlah dewan lainnya.

Parmana mengatakan penyerahan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah tidak dibacakan.

“Mengingat kita masih mengantisipasi terjadinya kembali Covid-19, selanjutnya DPRD bersiap membahas rancangan peraturan daerah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Pemkab Barut dalam dokumen tertulis menyampaikan setelah mengikuti, menyimak dan mempelajari secara saksama pandangan umum fraksi- fraksi pendukung DPRD Barito Utara, yang disampaikan Selasa 22 November 2022 lalu, pada prinsipnya DPRD menerima Raperda tersebut, meski dengan beberapa catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan.

Pemerintah pun mengucapkan terimakasih atas apresiasi saran dan masukan serta kesiapan DPRD membahas Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, yang telah diajukan dalam rapat gabungan komisi.

Sebelumnya pemerintah Barito Utara telah menetapkan Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang pokok pengelolaan keuangan daerah. Dimana Perda tersebut disusun berdasarkan salah satu komponen pendapatan dari pemerintah pusat.

Sementara itu Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini disusun disertai dengan naskah akademik yang memuat kajian teoritis dan praktek empiris. Dalam menyusun Raperda Pemkab Barito Utara bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) Kantor Wilayah Provinsi Kalteng.

Selain itu, asas menyusun Raperda pengelolaan keuangan daerah, meliputi asas umum pengelolaan keuangan daerah, yakni asas umum penyusunan APBD, asas umum pelaksanaan APBD, dan asas umum penatausahaan keuangan daerah.

Sedangkan konsep dasar pengelolaan keuangan daerah, yaitu kegiatan yang dilakukan olah pejabat pengelolaan keuangan yang sesuai dengan jabatan dan wewenang, meliputi perencanaan, pelaksanaan pengawasan dan pertanggungjawaban. (isk)