Pemprov Kalteng Berkomitmen Penuhi Hak Informasi Publik

Anggota Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn berbincang bersama Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan jajaran, Jumat (2-12-2022). ANTARA/HO-Diskominfosantik Kalteng

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen penuh dalam memenuhi hak-hak masyarakat dalam mengakses berbagai informasi publik maupun informasi pembangunan.

“Kami terus mendorong keterbukaan informasi setiap badan publik utamanya di lingkup pemerintah provinsi sebab ini merupakan hak masyarakat untuk tahu. Jangan ditutup-tutupi sepanjang informasi itu memang dalam kategori harus dibuka,” kata Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin di Palangka Raya, Senin 5 Desember 2022.

Nuryakin menegaskan bahwa pengelolaan keterbukaan informasi publik guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

“Pemprov berupaya maksimal melaksanakan keterbukaan informasi publik dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, termasuk di antaranya kedaulatan informasi,” katanya.

BACA JUGA:   Kadis Kominfosantik Kalteng Bagikan Bantuan untuk Pasar Murah di Kabupaten Barut

Sebelumnya, dalam kunjungan langsung ke Palangka Raya, anggota Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn mengatakan bahwa berdasarkan hasil peninjauan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfosantik Kalimantan Tengah sebagai PPID Utama menilai secara umum pelayanannya sangat informatif.

“Saya melihat mulai dari depan ruangan layanan informasi hingga ke ruang untuk pelayanan itu sudah sangat informatif,” kata Vici.

Menurut dia, layanan PPID Utama juga sangat baik dengan menggunakan ragam inovasi, seperti adanya layar sentuh dan berbagai brosur yang sangat membantu masyarakat untuk bisa mengakses informasi dengan mudah dan cepat.

Tak kalah penting adalah kolaborasi yang terbangun antara Diskominfo dan Komisi Informasi. Hal ini karena sudah menjadi tugas utama Komisi Informasi dalam mendorong badan publik memberikan informasi kepada masyarakat serta mengedukasi masyarakat terkait haknya untuk tahu.

BACA JUGA:   April 2024, Penerbangan Perintis Bandara Kuala Pembuang Mulai Beroperasi

Ia mengimbau permohonan informasi oleh masyarakat dapat secara daring melalui situs web sehingga bisa terpantau. Apalagi, saat ini semuanya sudah harus didapatkan dengan mudah melalui teknologi yang tersedia.

Terkait dengan ruang layanan informasi, dia menekankan agar bisa lebih ramah, lebih banyak memberikan informasi, dan informatif. Dengan demikian, saat publik atau masyarakat datang menunggu, mereka bisa mendapat informasi yang lebih bermanfaat, bukan hanya sebatas dari PPID, melainkan juga perangkat daerah lain.

(ANTARA)