KUALA KURUN – Dalam mengatasi terjadinya Kebakaran Hutang dan Lahan yang ada di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut), Polres Gunung Mas gencarkan sosialisasi Karhutla kepada masyarakat setempat.
Kapolsek Kahayan Hulu Utara, Iptu Agung A. Gede Raka Sumiartha menyampaikan bahwa, personil Polsek Kahut rutin melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu tentang Kamtibmas, protokol kesehatan, dan sekarang ini tentang Karhutla.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,”terang Iptu Agung A. Gede Raka Sumiartha, Senin 5 Desember 2022.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam melaksanakan sosialisasi tersebut, para personil mengunakan media spanduk bertuliskan Peraturan Perundang-undangan RI pasal 48 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 Miliyar.
Kemudian, pada pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman 15 tahun penjara, dan denda 15 Miliyar.
“Saya berharap dengan adanya himbauan ini masyarakat dapat mengetahui tentang peraturan dan perundang-undangan terkait kebakaran hutan dan lahan,” tuturnya. (Ale)