BPBD Palangka Raya Gelar FGD, Susun Rencana Dokumen Penanggulangan Bencana

Sejumlah narasumber fokus menjelaskan dalam kegiatan FGD terkait kebencanaan yang dilaksanakan BPBD Kota Palangka Raya,Rabu (7/12/2022). ANTARA/Adi Wibowo

PALANGKA RAYA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menggelar diskusi kelompok terpumpun sekaligus untuk menyusun rencana dokumen penanggulangan bencana di daerah setempat.

“Tujuan dari FGD (Focus Group Discussion) itu untuk mengurangi korban jiwa saat bencana baik itu banjir, kebakaran hutan dan lahan serta bencana lainnya,” kata Kepala BPBD Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Rabu 7 Desember 2022.

Menurut dia, selain mengurangi terjadinya korban jiwa saat bencana, masyarakat juga nantinya bisa siap dalam menghadapi bencana yang melanda wilayahnya, seperti banjir.

Dalam kegiatan ini, kata dia, nantinya juga ada dokumentasi agar saat bencana melanda Kota Palangka Raya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mengetahui perannya.

“Hal itu dilakukan agar peran pemerintah benar-benar berdampak, ketika masyarakat di daerah setempat terkena bencana alam yang kapan saja bisa terjadi,” katanya.

Dia mengatakan hasil FGD akan dijadikan peraturan kepala daerah (perkada) atau peraturan wali kota (perwali) bahkan bisa menjadi peraturan daerah (perda), sehingga peran dari berbagai OPD dijalankan sesuai dengan dasar peraturan.

“Setidaknya perwali dulu dibuat sehingga itu bisa menjadi dasar untuk OPD bekerja sesuai dengan fungsinya ketika terjadi bencana di daerah kita,” ungkapnya.

Ia juga mengakui ketika ada bencana alam melanda daerah setempat kendala pertama masalah peralatan dan sumber daya manusia.

Selama ini, ketika terjadi bencana alam, pihaknya banyak dibantu oleh tim relawan di daerah setempat.

“Kalau tidak dibantu tim relawan yang ada di Kota Palangka Raya, tentunya kita juga akan kesulitan untuk bergerak. Sebab jumlah personel kita sangat terbatas di BPBD,” ungkap Emi.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengungkapkan kegiatan tersebut salah satunya untuk meminimalisasi dampak risiko bencana di daerah itu melalui BPBD setempat.

“Dengan adanya FGD ada kerangka atau payung hukum untuk dilakukan penanganan yang terarah yang nantinya dilakukan oleh OPD masing-masing fungsinya, untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana,” katanya.

(ANTARA)