Kapolresta Kembali Ungkap Perkembangan Kasus Pembunuhan Anggota Polri di Ponton

IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa.

PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa kembali mengungkap perkembangan kasus pembunuhan terhadap seorang anggota Polri berinisial AW di komplek Ponton Jalan Rindang Banua Kota Palangka Raya pada tanggal 2 Desember 2022 lalu.

Saat ini aparat kepolisian telah berhasil mengamankan dan menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang anggota Polri tersebut.

Kedelapan tersangka tersebut yakni berinisial S alias Ili, N alias Tengkong, B alias Japang, A alias Tikus, MI alias Tumbal, R alias Amat Laksa, AK alias Kasim dan AM alias Eza.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

“Kedelapan tersangka tersebut diduga kuat berperan dalam melakukan pemukulan dan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunianya korban (AW),” katanya melalui rilis yang diterima pada Rabu, 7 Desember 2022.

Polresta Palangka Raya beserta jajarannya pun juga memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, dengan berdasarkan hasil pengembangan dari penyidikan kedelapan tersangka maupun keterangan saksi.

“Pengejaran juga dilakukan terhadap tiga orang lainnya yang hingga saat ini masih buron, yakni dengan inisial TT yang diduga berperan melakukan penembakan menggunakan Air Softgun, U sebagai provokator dan S yang ikut serta menganiaya korban,” jelasnya.

BACA JUGA:   Road to Pocari Sweat Run 2024, Perkenalkan Pesatnya Pembangunan Kalteng

Kedelapan tersangka pun terancam dikenakan tindak pidana tentang makar mati atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di muka umum dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 338 Juncto Pasal 170 ayat 3 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi).