Polisi Amankan Seorang Pengedar dan Barbuk 3,34 Gram Sabu di Muara Teweh

IST/BERITA SAMPIT : Pelaku M (49), saat diamankan di Polres Barut dan menunjukkan barang bukti sabu-sabu.

MUARA TEWEH – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara, Polda Kalteng berhasil menangkap M (49), warga Jalan Pangeran Antasari, Muara Teweh, pelaku tindak pidana narkotika.

Tersangka ditangkap di Wisma Mekar 1, Jalan Brigjen Katamso, Km 3.5, RT. 031, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Selasa 6 Desember 2022, sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 3,34 gram dan barang bukti lainnya.

BACA JUGA:   Hukuman Berat Menanti Begal Residivis Bersajam

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba Polres Barut Iptu Arie Indra Susilo menyampaikan saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Wisma Mekar 1 sering digunakan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, hingga polisi berhasil melakukan penggeledahan terhadap tersangka disaksikan RT setempat.

“Dari pelaku ditemukan sebelas buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat total 3,34 gram yang disimpan tersangka didalam tas pinggang merk Fashan & Bag,” jelas Kasat.

BACA JUGA:   Oknum Polisi yang Digerebek Istri Sah Bersama Pasangan Selingkuhnya Dituntut Penjara oleh Jaksa

Akibat perbuatannya tersangka lalu dibawa ke Polres Barut lengkap bersama barang bukti lainnya. “Pasal yang dipersangkakan, 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (isk)