Praktisi Pendidikan Kotim: Guru Itu Punya Tanggung Jawab Moral, Bukan Malah Sebaliknya Berbuat Amoral

IST/BERITA SAMPIT - Praktisi Pendidikan Kotim Deni Hidayat.

SAMPIT – Terkuaknya berita yang sedang viral beredar terkait seorang oknum guru kontrak yang berbuat asusila kepada para siswanya, tentu saja sangat mencoreng citra pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya profesi guru yang dirusak citra dan kewibawaannya oleh oknum tersebut.

Motif asusila yang dilakukan oleh oknum guru kontrak tersebut dalam berbuat asusila terhadap siswanya terbilang perbuatan amoral. Tindakan yang tidak bertanggung jawab kepada profesi keguruannya dan dapat berdampak negatif kepada perkembangan masa depan siswanya.

Seperti yang diberitakan, bahwa oknum guru kontrak melakukan tindakan asusila kepada siswanya dengan dalih memperbaiki nilai ulangan yang terkena remedi, sehingga meminta kepada siswanya untuk merekam adegan syur sesuai keinginan oknum tersebut.

Praktisi Pendidikan Kotim Deni Hidayat menyatakan sangat prihatin dengan kejadian itu, lebih lagi oknum guru kontrak ini berbuat amoral dengan memanfaatkan teknologi dan kewenangannya dalam memberi nilai siswa sebagai dalil perbuatannya.

“Para guru memiliki tanggung jawab moral sehingga perilaku dan kepribadiannya ditiru oleh siswa. Namun jika sebaliknya ada oknum guru yang berbuat amoral, melakukan tindakan-tindakan yang tak bermoral yang berdampak buruk bagi siswanya, maka sudah seharusnya guru tersebut mundur dan tak pantas menyandang profesi guru,” kata Deny, kepada media ini, Minggu 11 Desember 2022.

Menurut Pak Den sapaan akrabnya, bahwa pihak sekolah yang seakan-akan melindungi oknum guru tersebut dengan tidak memberhentikan atau memindahkan yang bersangkutan sebenarnya dapat dimaklumi, karena kewenangan sekolah tidak dapat secara langsung memberhentikan atau memindahkan guru yang statusnya merupakan guru kontrak.

“Kewenangan ada dinas pendidikan dan Pemkab. Sebaliknya saya sangat apresiasi kepada pihak sekolah yang sudah membuka layanan pengaduan siswa dan orang tua wali, serta memberi peringatan keras kepada oknum guru tersebut,” ungkapnya.

Namun jika memang bukti-bukti yang ditemukan sudah jelas, korban dan saksi juga sudah jelas, sebaiknya oknum guru tersebut diserahkan kepada dinas pendidikan kotim untuk status pekerjaannya.

“Jika memang ada unsur pelanggaran hukum, maka sudah semestinya diproses secara hukum positif,” tegasnya.

Pak Den juga menyarankan, kepada Disdik Kotim dan pihak-pihak terkait untuk mengawal kasus ini dengan memberikan perlindungan kepada korban dan memproses oknum guru tersebut secara administratif.

“Menurut salah seorang informan yang tidak ingin disebutkan identitasnya, bahwa saat ini sudah ada sekitar 15 orang siswa yang terkait dengan perbuatan asusila oknum guru tersebut. Saat ini pihak sekolah telah memberikan peringatan keras kepada guru tersebut dan tidak memberikan jam mengajar kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (ilm).