Pemkab Gunung Mas Diminta Cari Solusi terkait Tenaga Honorer

M.Slh/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi Juang.

KUALA KURUN – Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer di lingkup kerja birokrasi berlaku pada November 2023. Terkait hal ini, pemerintah diminta segera mempersiapkan solusi terbaik alihkan ribu tengah honorer ini agar tidak menambah beban pengangguran terbuka.

Dimana, saat ini pemerintah memfokuskan untuk penerimaan pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan dalam jangka waktu paling lama lima tahun, hal tersebut tertuang dalam pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Terkait hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah (Kalteng), Evandi Juang meminta kepala daerah setempat untuk dapat mencari solusi terbaik untuk penataan tenaga honorer yang ada dilingkup pemerintah setempat.

“Saya berharap semua tenaga honor bisa lolos seleksi, ternyata itu tidak bisa, berdasarkan informasi yang kita terima dari semua tenaga honor yang ada di Gunung Mas ini, tidak semua bisa ikut seleksi, karena alasan yang awalnya pindah dari instansi lain sesuai dengan jurusannya, dan pada akhirnya masa kerjanya nggak dihitung, jadi gara-gara itu tidak bisa ikut seleksi PPPK,” terang Evandi Juang, Senin 12 Desember 2022.

Politisi dari Partai Nasdem inipun berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas agar dapat mencarikan solusi untuk menempatkan para tenaga honorer yang ada di wilayah Gunung Mas.

Dijelaskannya, karena rencananya tahun depan, pemerintah mengusulkan ke DPR itu hanya 11 bulan untuk gaji yang di dapatkan oleh para tenaga honorer, kemungkinan besar untuk tenaga honor setelah itu sudah tidak mendapatkan lagi.

“Kita berharap, untuk tenaga honorer di Kabupaten Gunung Mas yang tidak menerima PPPK, Pemda bisa mendata semua tenaga honorer yang tidak tercapai oleh APBD, dan bisa dilempar atau di pekerjakan di Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kalau pemerintah daerah yang mengambil kebijakan tersebut, dirinya meyakini bahwa semua PBS yang beroperasi di bidang perkebunan, pertambangan maupun kehutanan dapat menerimanya. Jika hal itu diterapkan oleh Pemda Gunung Mas.

“Saya berharap tidak ada tenaga honor kita yang diberhentikan dengan cuma-cuma. Walau bagaimanapun, mereka sudah lama bekerja dan sudah banyak juga jasanya pada pemerintah daerah,” ungkap Evandi Juang.

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Damang Batu, Kahayan Hulu Utara (Kahut), Miri Manasa dan Tewah inipun mengingatkan kepada Pemda agar jangan diberhentikan dan tidak secara hormat kepada para pegawai honorer yang sudah lama mengabdi untuk Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

“Intinya, bantu dan arahkan mereka ke perusahaan itu aja dan harapan kita buat PBS bisa menyambut ini nggak boleh menolak, ini merupakan suatu kewajiban karena ini bisa menjadi kebijakan daerah dan PBS bisa menerima ini,” tutup Evandi, (Ale).