PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya mendalami kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah Alfamart yang berada di Jalan Bukit Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kanit II SPKT Aiptu Roedi Yhoeliantono menyampaikan, jika kasus Curat tersebut diduga terjadi pada Senin 12 Desember 2022 dini hari.
Personel gabungan Polresta Palangka Raya langsung ke lokasi kejadian setelah menerima laporan terkait adanya laporan dugaan kasus curat tersebut.
“Jadi berdasarkan laporan yang disampaikan saudara saksi Oskar jika dia pertama kali tiba dilokasi melihat toko pintu sebelah kanan sudah terbuka,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, pada bagian dalam Alfamart tersebut, juga melihat brangkas yang sudah dirusak pelaku Curat dan mengambil uang tunai. Ia juga menyampaikan, pada kasus Curat yang terjadi pihak korban atas nama PT. Sumber Alfari Trijaya Tbk menanggung kerugian sebanyak Rp. 72 juta lebih.
“Untuk kasus ini masih kita dalami lebih lanjut,” pungkasnya. (Hardi)