Polisi Amankan Dua Unit Truk Bermuatan Kayu Diduga Hasil Illegal Logging

IST/BERITASMAPIT - Dua Unit Dump Truck dan muatan kayu saat diamankan Pihak Polsek Katingan Tengah.

KASONGAN – Polsek Katingan Tengah amankan sebanyak 2 unit dump truck bermuatan kayu benuas yang diduga hasil Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging), di Km 2 jalan lintas Provinsi Tumbang Samba-Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Senin 12 Desember 2022, sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Efendi Batubara, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dijelaskan kronologis kejadian saat anggota piket Polsek Katingan Tengah sedang melakasanakan patroli rutin dan menemukan 2 unit dump truck yang sedang trouble (patah has pendek). Melihat hal tersebut anggota yang sedang patroli menghampiri dan menanyakan surat-surat kelengkapan serta mengecek muatan dari dump truck tersebut.

Setelah di cek, ternyata anggota menemukan muatan dari dump truck KH 8894 AS bermuatan kayu benuas plat ukuran 6×15 dan ukuran 17×19 total keseluruhan kurang lebih 6,2 meter kubik. Serta satu unit Dump Truck KH 8291 AV bermuatan kayu benuas plat ukuran 20×20 dan ukuran 15×15 berjumlah 6 meter kubik.

BACA JUGA:   120 Orang Duta Genre Dikukuhkan, Pj Bupati Katingan Sampaikan Pesan Ini

“Menurut driver dump truck tersebut bahwa kayu tersebut dimuat dari Desa Tumbang Marak, dan akan dibawa ke Kota Palangkaraya. Identitas driver KH 8894 AS atas nama Kariadi Susanto, warga Gang Nelayan Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalteng. Kemudian, identitas driver KH 8291 AV atas nama Wahyu Pangestu warga Hambaring Hurung Kecmatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalteng. Dan atas nama Sudarmanto, yang juga warga Kota Palangkaraya, Kalteng,” jelas Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Efendi Batubara, Selasa 13 Desember 2022.

BACA JUGA:   Satlantas Polres Katingan Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2024 dengan Cara Unik

Sementara itu untuk tindak pidana yang dilanggar  yaitu bahwa tindak pidana setiap orang atau perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan tanpa ijin dari pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e undang-undang RI no 28 tahun 2013 tentang pemcegahan dan pemberantasan perusakan Hutan. Yang dirubah dengan undang-undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Tindakan kepolisian yang dilakukan yaitu mendatangi TKP, catat saksi-saksi, amankan pelaku dna barang bukti, serta melakukan lidik dan proses sidik lebih lanjut,”pungkasnya.

(annas)