Wabup Jelaskan Manfaat Audit Kasus Stunting, Ini Tujuannya

IST/BERITA SAMPIT- Wabup menghadiri acara Audit Kasus Stunting di Aula Gedung B Kantor Bupati Murung Raya.

PURUK CAHU – Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor menyampaikan, salah satu kegiatan prioritas dalam rencana aksi nasional percepatan dan penurunan stunting adalah kegiatan audit kasus stunting.

“Kegiatan ini mempunyai manfaat dan strategis untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya stunting pada kelompok sasaran yaitu calon pengantin ibu hamil, ibu nifas atau pasca melahirkan, baduta, dan balita,” kata wabup dalam kegiatan audit kasus stunting, di Aula Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, belum lama ini, Rabu 14 Desember 2022.

Menurutnya, pada audit stunting semester I yang telah dilaksanakan pada 9 Juni 2022, ditemukan bahwa sebagian besar anak yang diaudit mengalami kekurangan nutrisi yang akut.

Hal itu, Kata Rejikinoor, bukan hanya karena terbatasnya ekonomi keluarga tetapi lebih ke arah kurangnya pengetahuan orang tua dalam pola asuh dan pemberian nutrisi yang tepat, kurangnya pemberian protein hewani menjadi salah satu penyumbang kekurangan nutrisi pada anak-anak.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

“Lalu masalah sanitasi dan air bersih, penyediaan pangan di tingkat keluarga dan penggunaan alat kontrasepsi juga menjadi faktor yang terdeteksi pada audit kasus ranting ini,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas P3A Dalduk KB Murung Raya, Lynda Kristiane Perdie menyampaikan, menurut Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting disebutkan bahwa stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis, dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tingginya badan berada di bawah standar yang ditetapkan.

“Audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting Indonesia tahun 2021 2024,” ungkap Lynda.

Lanjutnya, pada audit kasus stunting sendiri adalah identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

“Identifikasi risiko pada audit ini adalah menemukan atau risiko-risiko potensial penyebab langsung asupan tidak adekuat, penyakit infeksi) dan penyebab tidak langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas baduta dan balita,” pungkasnya.

Berdasarkan amanat Presiden Republik Indonesia bahwa pada 2024 penurunan stunting secara nasional ditargetkan mencapai angka 14 persen, sedangkan Kabupaten Murung Raya (Mura) mendapat target 17,26 persen di mana berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 prevalensi balita stunting Kabupaten Murung Raya disebar 31,8 persen.

Kondisi ini merupakan tantangan yang cukup berat bagi Kabupaten Murung Raya (Mura), sehingga semua pihak terkait harus bergerak searah secara konvergen dengan tujuan yang sama memutuskan permasalahan yang menimbulkan risiko stunting baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif. (Lulus)