Satresnarkoba Gumas Amankan Pria Pengedar 15 Paket Narkoba di Kecamatan Tewah

IST/BERITA SAMPIT - UP saat diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung bersama barang bukti.

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas Kembali mengamankan satu orang pria pengedar Narkoba atas nama UP (47) di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari tangan UP, Polisi berhasil diamankan 15 paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 3,85 gram.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Budi Utomo mengungkapkan, anggota Satresnarkoba Polres Gumas bersama anggota Polsek Tewah mendapat informasi bahwa di rumah saudara UP sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 15 (lima belas) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di simpan terlapor di saku kantong celana. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.

BACA JUGA:   Pemkab Gunung Mas: Forum Perangkat Daerah untuk Menyempurnakan Penyusunan RKPD Tahun 2025

“Atas informasi itu, anggota anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung melakukan lidik, dimana dari hasil lidik yang dilakukan telah diamankan satu orang laki-laki bernama UP yang kedapatan memiliki barang narkotika,” ungkap Iptu Budi Utomo, Jumat 16 Desember 2022.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan maupun pengeledahan yang dilaksanakan oleh anggota anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga setempat pada hari Sabtu 10  Desember 2022, sekira pukul 16.00 Wib.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 15 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang di simpan oleh saudara UP di saku kantong celana dengan berat kotor 3,85 gram,” terangnya.

BACA JUGA:   Terseret Hingga ke Pulpis, Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Gumas Ditemukan Meninggal Dunia

Usai dilakukan pengeledahan, pria yang beralamat di Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, bersama barang bukti dibawa ke kantor Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.

“UP dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tindakan yang dilakukan, mengamankan tersangka dan barang bukti, meminta keterangan saksi, membuat LP, Ba TKP dan Sket TKP selanjutnya akan proses lebih lanjut,” tutup Iptu Budi Utomo. (ale)