Dua Supir Truk Tangki PT BJAP Sering ‘Kencing di Jalan’, Berujung Ditahan Polisi

IST/BERITA SAMPIT : Para pelaku penggelapan BBM jenis Solar  milik PT BJAP 02.

PANGKALAN BUN – Dua supir truk tangki milik perusahaan PT.BJAP 02, masing-masing SR (34) dan AP (26) juga karyawan PT BJAP 03, diduga keras sering ‘kencing di jalan’, alias menjual BBM dari truk tangki, sehingga PT BJAP banyak dirugikan, akhirnya berujung ditahan Polisi.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Arut Utara (Aruta) Ipda Agung Sugiharto, saat dikonfirmasi, Selasa 20 Desember 2022, membenarkan di wilayah hukum Polsek Aruta, telah terjadi kasus  tindak pidana “Penggelapan dalam Jabatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Uraian singkat kejadiannya, memang sudah lama pada bulan Oktober 2022 tapi kami melalui Tim Unit Reskrim Polsek Aruta, kasus penggelapan BBM tersebut berhasil  terungkap,“ kata Agung.

Menurut Agung kejadiannya di Desa Pangkalan Lada Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar. Awalnya salah seorang  Security PT BJAP 02 melihat ada 2 unit mobil tangki milik PT BJAP 02 dengan no reg KH 8863 GO yang dikemudikan Sukur Riyanto dan Agus Priyono.

BACA JUGA:   Lapak Pengepul CPO Ilegal di Sampit Menjamur, Disinyalir Terima Penggelapan

“Kedua pengemudi tangki tersebut adalah oknum karyawan PT BJAP 02 dan PT BJAP 03, pada waktu itu kedua truk tangki ditugaskan untuk mengambil solar dari Depot Pertamina Pangkalan Bun, namun saat menurunkan BBM jenis Solar di Desa Pangkalan Lada, kepergok oleh Securitiy dan dilaporkan ke perusahaanya PT BJAP,” ujar Agung.

Untuk membuktikan kebenaran laporan Security, maka kedua truk tangki sampai di Pabrik PT BJAP 02 dilakukan pengecekan penimbangan, dan ternyata dari kedua truk tersebut terdapat selisih jumlah timbangan.

Selanjutnya dilakukan audit dari tanggal 1 September 2022 sampai dengan 30 September 2022 ditemukan selisih jumlah BBM jenis Solar sebanyak 1.675 liter, atas kejadian tersebut PT BJAP 02 mengalami keruian sekitar Rp23.125.714, dan terlapor dan barang bukti di serahkan ke Polsek Arut Utara untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:   Ini Giat Safari Ramadan 1445 H Kapolda Kalteng ke Kotawaringin Barat

Ditambahkan Agung, dari hasil pengembangan kasus tersebut, akhirnya Tim Unit Reskrim Polsek Aruta, juga berhasil mengungkap tersangka penadah BBMnya, yakni AFJR (34) alamat Desa Pangkalan Dewa Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar.

Uraian singkatnya kata Agung,  pada 19 Desember 2022 setelah Unit Reskrim Polsek Aruta mendapat laporan dari masyarakat, langsung mengamankan AFJR yang diduga telah membeli minyak solar tersebut kemudian dua pelaku.

“Setelah itu tersangka  dan barang bukti di bawa ke Polsek Arut Utara guna proses lebih lanjut,“ pungkas Ipda Agung Sugiharto. (Man)