Sidang Lanjut Pembuktian, Nota Keberatan Pengurus LSM ini Tidak Dapat Diterima

NACO / BERITA SAMPIT - Sidang perkara pidana dengan terdakwa Arpikal alias Toni, Amer Husen dan M Yasin

SAMPIT – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menyatakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Arpikal alias Toni, Amer Husen dan M Yasin melalui kuasa hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Arpikal alias Toni, Amer Husen dan M Yasin tidak diterima,” kata ketua majelis hakim Firdaus Sodiqin dalam putusan sela yang dibacakan Rabu 21 Desember 2022.

Hakim menyatakan apa yang dituangkan penasihat hukum terdakwa dalam eksepsinya tidak beralasan dan tidak dapat diterima mulai dari surat dakwaan yang dianggap cacat, tidak jelas dan lengkap.

Selain itu juga majelis hakim menolak permohonan penasihat hukum terdakwa yang meminta para terdakwa untuk dibebaskan, bagi hakim putusan bebas melalui proses pembuktian pokok perkara terlebih dahulu, dan tidak masuk dalam materi eksepsi itu.

Usai putusan sela ini penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kotim diminta untuk menghadirkan para saksi, karena hari itu tidak siap sidang ditunda selama dua pekan mendatang.

“Kami minta waktu untuk memanggil saksi kembali yang mulia,” ucap penuntut umum.

Tidak hanya itu hakim juga menegaskan kepada kuasa hukum terdakwa untuk mempersiapkan saksi mereka manakala nantinya jika ingin hadirkan saksi yang meringankan.

Dalam kasus ini tiga oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Jalan Lurus dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Rahmi Amalia dan Septian Tri Yuwono melakukan pemortalan, menghentikan aktivitas perusahaan dan melakukan perampasan truk.

BACA JUGA:   Dua Bocah Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Terekam CCTV, Begini Kronologis dan Identitasnya

Adapun pemortalan itu kata jaksa dilakukan pada Rabu 6 Juli 2022,  para terdakwa mengkoordinir dan mengarahkan warga kurang lebih 100 hadir di lokasi tepatnya di blok J/K-474 s/d J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT. WIndu Nabatindo Lestarai (WNL) Dusun Katari Desa Keruing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim untuk dipasangi Portal di 15 titik jalan akses keluar masuk kendaraa.

Saat para terdakwa dan warga datang saat itu ada karyawan PT. WNL yang sedang melakukan aktivitas panen, dan saat itu ada lima orang warga yang melarang para karyawan untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan mengatakan kepada karyawan jangan panen di lokasi itu

“Kalian pulang saja, kata mereka dengan karyawan, lalu karena merasa takut kemudian karyawan yang melakukan pemanenan pulang ke rumah masing- masing,” tegas jaksa

Para terdakwa dan warga juga ada menghentikan aktifitas sopir yang melewati Blok J/K-55 Divisi KAGE PT. WNL sebanyak 14 Truk, di mana empat buah kunci truk masih dalam penguasaan para terdakwa dan warga yang melakukan kegiatan pemortalan di HGU milik PT. WNL, dan tindakan para terdakwa serta warga yang melakukan pemortalan dilokasi HGU milik PT. WNL adalah tidak ada hak, dimana para terdakwa tidak memiliki dasar legalitas kepemilikan lahan yang dikuasai atau dilakukan pemortalan.

Bahwa kemudian para terdakwa dan warga yang mengikuti arahan dari para terdakwa membuat Portal sebanyak 15 dengan menggunakan kayu bulat dan pelepah kelapa sawit, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 saat saksi Hendro Wahyudi sedang mengemudikan truk DT 108 nopol KH 8405 FE warna kuning bermuatan buah kelapa sawit dihentikan oleh salah satu warga yang menjaga portal di blok J/K-55 Divisi KAGE PT WNL.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Tetapkan Status Transisi Darurat Banjir ke Pemulihan

“Kamu kalau mau pulang, pulang saja, unit ditahan dan mana kuncinya, mendengar hal tersebut saksi Hendro lalu menyerahkan kunci kepada salah satu warga yang ikut dalam pemortalan tersebut,” ungkap jaksa dalam dakwaannya dalam siding Rabu 30 November 2022 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Diungkapkan jaksa juga para terdakwa menguasai serta menduduki lahan Perkebunan Kelapa sawit dengan cara melakukan pemortalan di blok J/K-474 s/d J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT WNL Dusun Katari Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukan  sejak Rabu 6 Juli 2022 sampai dengan Jumat 15 Juli 2022, sehingga perbuatan  para terdakwa dan warga membuat terhentinya aktivitas panen dan operasional PT WNL yang  mengakibatkan kerugian sekitar Rp900 juta.

Dalam dakwaannya jaksa membidik ketiganya dengan Pasal 107 Huruf a  Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1  KUHP.(naco)