Inilah Surat Edaran Pj. Bupati Kobar Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023

IST/BERITA SAMPIT : Stiker Imbauan Pj. Bupati Kobar, yang telah diedarkan keseluruh dinas instansi, lembaga dan masyarakat.

PANGKALAN BUN – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan Hasil Rapat Koordinasi Tanggal 21 Desember 2022.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam rangka kesiapanPengaturan PenyelenggaraanKegiatan Masyarakat pada Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Agar warga masyarakat tetap menjaga kerukunan antarwarga dan menjaga toleransi beragama, saling hormat menghormati dan menghargai antar pemeluk agama masing masing, meningkatkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat.
  2. Setiap orang atau Organisasi Kemasyarakatan dilarang: 1) menyebarkan paham separatismedan radikalisme; 2) menghasut, menyebarkan berita Hoax/ ujaran kebencian dan isu sara; 3) minum minuman keras, membawa senjata tajam dan menyalakan petasanyang dapat mebahayakan dirinya dan orang lain.
  3. Apabila ada warga yang menemui kejanggalan di lingkungannya,seperti adanya orang yang tidak dikenal yang mencurigakan dan dikhawatirkan akan mengganggu kamtibmas terutama kriminalitas dan peredaran Narkoba, agar melapor kepada aparat kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti penanganannya.
  4. Bagi memperhatikan hal-hal sebagaiberikut :  1) memastikan rumah yang akan ditinggalkan dalam keadaan terkunci; 2) memastikan kompor, listrik, dan gas dalam keadaan aman; 3) menginformasikan kepada tetangga atau aparat terdekat apabila akan meninggalkan rumah; 4) memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi layak jalan sehingga aman dan nyaman bagi pribadi maupun pengguna jalan masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan agar lainnya.
  5. Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan TNI dan POLRI melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadappelaku perjalanan pada Posko selama periode Libur Nataru.
  6. Seluruh Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif: 1) mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat 2) mengidentifikasi, menginventarisir dan mengatur kegiatan masyarakat dalam bentuk kerumunan massa di fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah yang rawan berdesakan dan dapatmenimbulkan korban;serta 3) melakukan terjadinya bencana alam (banjir, Desember 2021 dan Januari2022.
  7. Satgas Ketahanan Pangan dan Tim PengendalianInflasi daerah (TPID) agar mengoptimalkan pengawasan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok      serta bahan bakar, melalui:1) Monitoring terhadap ketersediaan pasokan, kelan carandistribusi bahan pangan pokok dan barang penting lainnya; 2) Operasi memanfaatkan pasar murah untuk menekan inflasi periode Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023; stabilitas harga dan pasar dalam rangka menjaga stabilitas harga dan 3) Antisipasi lonjakan permintaan konsumen dan potensi kelangkaan dengan memastikan ketersediaan jumlah dan stok Bahan Bakar Minyak (BBM)dan Liquid Petroleum Gas (LPG).
  8. Seluruh masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (cOVID-19). Demikian disampaikan agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. (Man).
BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana