KPU Barito Utara Buka Pendaftaran Calon PPS, Ini Syaratnya

ISKANDAR/BERITA SAMPIT: Sejumlah warga saat mendaftar di KPU Barito Utara, sekaligus menyerahkan dokumen fisik pendaftaran.

MUARA TEWEH- Usai melakukan seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalteng membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk pemilu tahun 2024.

Komisioner KPU Barito Utara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan SDM, Herry Hermawan mengatakan sesuai keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc, penyelenggara Pemilu, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, ada perubahan pendaftaran.

“Ada perubahan untuk jadwal penerimaan PPS, dan mungkin karena padatnya kegiatan, terakhir pendaftarannya sampai 30 Desember 2022,” kata Herry, Jum’at 23 Desember 2022.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Sebelumnya KPU Barito Utara mengumumkan pendaftaran PPS sejak 18 hingga 27 Desember 2022, namun demikian diperpanjang selama tiga hari yakni 30 Desember 2022.

“Begitu juga dengan seleksi tertulis yang awalnya 2 sampai 4 Januari 2023, diundur dari tanggal 6 sampai 11 Januari 2023,” jelas Herry.

Disebutkan Herry sapaan akrabnya, pihaknya menjaring PPS di 103 desa maupun kelurahan di Kabupaten Barito Utara, dengan jumlah setiap desa 6 orang, 3 ditetapkan dan 3 Pengganti Antar Waktu (PAW).

“Kita cari syarat minimalnya 6 per desa yang diseleksi, kalau misalnya lebih dari 6 atau 20 orang mendaftar, patokannya 3 kali kebutuhan. Adapun hasil tes tertulis dicari 9 orang, baru tes wawancara, dan hasil wawancara kita menentukan 3 terpilih dan 3 PAW,” tukasnya.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Adapun syarat mendaftar sebagai PPS dapat melalui https://siakba.kpu.go.id/, juga wajib menyertakan foto KTP, pas foto 4×6, surat kesehatan, fotocopy ijazah terakhir, surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup yang didownload melalui siakba, sekaligus menyerahkan dokumen fisik ke KPU Barito Utara.

“Semoga masyarakat berminat mendaftar, bersama-sama kita sukseskan pemilu 2024. Kita berharap semua desa dapat berpartisipasi, karena juga ada kenaikan gajih yang awalnya 1 juta, menjadi 1 juta lima ratus untuk PPS,” tandasnya. (isk)