Siswa di Satuan Pendidikan Libur Sekolah Selama 13 Hari

ARIFIN/BERITA SAMPIT – Murid SDN 1 Palangan, Kecamatan Kota Besi, Kotim, Kalteng, baris di halaman sekolah sebelum menerima pelajaran di dalam kelas.

SAMPIT – Sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2022, setelah dilaksanakan Penilaian Akhir Sekolah (PAS) seluruh siswa di satuan pendidikan akan menerima buku rapot. Selain itu, akan diumumkan libur bersama dalam rangka menyambut natal dan tahun baru 2023.

“Mengacu pada kalender pendidikan, semua siswa baik di satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP diliburkan, setelah mereka mengikuti penilaian akhir sekolah,” ucap Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotim Susiawati, Jumat 23 Desember 2022.

BACA JUGA:   Sejumlah Jalan di Kecamatan Mentaya Hulu Kembali Alami Rusak Parah Akibat Dilintasi Mobil TBS Melebihi Beban

Libur sekolah tahun ini, lanjutnya, cukup lama sehingga memberikan kesempatan kepada seluruh siswa untuk menikmati liburan baik bersama keluarga maupun teman.

“Jadwal libur sekolah itu dimulai 24 desember 2022 sampai 8 januari 2023, kemudian 9 januari semua sudah aktif belajar seperti biasanya,” tegas Susiawati yang juga menjabat definitif sebagai sekretaris dinas pendidikan Kotim ini.

Terkait apakah tenaga pendidik dan kependidikan ikut diliburkan? Mantan sekretaris DLH Kotim ini menegaskan bahwa hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kelompok kerja kepala sekolah yang ada di kecamatan untuk menyepakatinya.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Tetapkan Status Transisi Darurat Banjir ke Pemulihan

“Kami serahkan kepada kelompok kerja kepala sekolah maupun musyawarah kerja kepala sekolah untuk menyikapinya, jika memang diperlukan untuk libur silakan saja, dengan catatan, apa yang berkaitan dengan sekolah sudah diselesaikan dengan baik,” tandasnya. (ifin).