Penanganan Ruas Jalan Bukit Liti – Kuala Kurun Harus Ditentukan Jangka Pendek dan Jangka Panjang

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy.

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy memberikan paparan rapat evaluasi angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) pada bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang menggunakan ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin 12 Desember 2022.

Dalam paparan ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan dan pendataan angkutan barang di ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun periode 24 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021, jenis pelanggaran terbanyak adalah Uji Berkala (KIR) yang telah habis masa berlakunya yaitu sebesar 57 persen, dan sebagian besar angkutan PBS belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan dan/atau sertifikat standar angkutan barang umum.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Kita harus menentukan penanganan jangka pendek dan jangka panjang untuk ruas jalan ini dengan melibatkan stakeholder terkait baik dari Pemerintah provinsi, kabupaten, kepolisian dan masyarakat. Mengingat jalan Kuala Kurun – Bukit Liti masih dalam proses perbaikan, diminta untuk angkutan PBS tidak melintas selama pelaksanaan pekerjaan guna percepatan pembangunan/perbaikan jalan sampai dengan Juli 2023,” ucapnya.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

Ia juga berpesan agar PBS tidak mengangkut barang melebihi kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan sesuai buku kendaraan.

“Barang harus diangkut dengan jumlah berat kendaraan yang diizinkan delapan ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang, dan untuk rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan,” tegasnya.

Kepada pemilik (quary) atau stockpile agar menolak angkutan yang menggunakan kendaraan milik pribadi, dan untuk PBS/ekspedisi harus memperhatikan jumlah berat angkutan barang yang diizinkan sesuai dengan KIR/Uji Berkala. (Hardi).