Petugas Berikan Teguran PKL yang Berjualan Diatas Drainase di Kawasan Terowongan Nur Mentaya

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kabid Cipta Karya Akhmad Taufik didampingi Kepala Bidang Penegakan Perundang - undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto, bersama Batamad, melakulan sosialisasi kepada para pedahang di kawasan terowongan Nur Mentaya, Rabu 28 Desember.

SAMPIT – Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPRKP) Kabupaten Kotim, serta Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), memberikan teguran atau sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan diatas badan jalan serta drainase di kawasan Terowongan Nur Mentaya, Rabu 28 Desember 2022.

Satu persatu petugas memberikan pemahaman kepada para pedagang yang cukup menjamur dikawasan ikon baru Sampit ini, dengan meminta agar mereka tidak berjualan menggunakan ruang milik jalan ataupun diatas drainase.

BACA JUGA:   Kelompok Tani di Cempaga Portal Lahan PT BSP

“Saat ini kami hanya memberikan sosialisasi terlebih dulu kepada para pedagang ini agar berjualan lebih mundur dari badan jalan dan juga tidak membangun diatas drainase,” kata Kepala Bidang Cipta Karya Akhmad Taufik.

Pemerintah tidak melarang warga untuk berjualan dikawasan terowongan nur mentaya, asalkan tidak berada di badan jalan atau diatas drainase.

“Kami tidak melarang orang berjualan, malah bagus untuk meningkatkan ekonomi daerah. Tapi kita juga meminta mereka taat dengan aturan,” terangnya

“Selain itu kami juga mengingatkan agar pedagang memperhatikan kebersihan, sebab tadi kita temukan ada sampah yang ditumpuk sembarangan diselokan,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Galian C Beroperasi di Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit, Warga Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan

Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perundang – undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto menegaskan, setelah sosialisasi ini pihaknya akan melakukan tindakan jika para pedagang masih berjualan dibadan jalan ataupun diatas drainase.

“Mereka kita beri waktu sebelum tanggal 7, atau sebelum hari ulang tahun Kotim, para pedagang ini tidak ada lagi berjualan diatas drainase atau badan jalan. Kalau masih ada akan kita tindak sesuai aturan,” tegas Sugeng. (ilm)