Apes, Pemuda Ini Harus Rayakan Tahun Baru di Jeruji Besi

Jimmy/BERITA SAMPIT - Kasatres Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko (coklat) saat mengamankan pelaku dan barang bukti.

SAMPIT – Seorang pemuda berinisial S alias Ucup (21) harus menikmati tahun baru di jeruji besi.

Pemuda yang diduga bandar narkoba ini diamankan saat dirinya usai berpesta malam pergantian tahun di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Tjilik Riwut, Sampit.

Sekitar pukul 01.00 WIB, satu jam setelah pergantian tahun, dirinya digerebek oleh Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko memimpin langsung penangkapan itu, mengatakan penangkapan itu sendiri berdasar dari informasi masyarakat.

“Pada waktu itu kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di penginapan,” ungkap Bagus, Minggu 1 Januari 2023.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Tegaskan PPPK Tidak Boleh Mengajukan Pindah Tempat Tugas

Mendapatkan itu pihaknya pun melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi dan berhasil mengamankan S beserta barang bukti.

Saat digeledah, polisi menemukan dua bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu yang mana satu bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam satu buah kotak rokok yang  dijatuhkan ke lantai.

Kemudian satu bungkus barang narkotika jenis sabu lainya ditemukan juga pada saat melakukan penggledahan badan terhadap terlapor yang disimpan di saku celana sebelah kanan bagian depan yang digunakan terlapor pada saat itu.

BACA JUGA:   Dua Bocah Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Terekam CCTV, Begini Kronologis dan Identitasnya

Pihak kepolisian juga mengamankan satu ponsel milik terlapor, saat ini S dan sejumlah barang bukti itu dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.

Adapun total berat kotor keseluruhan narkoba jenis sabu yang diperoleh polisi yakni 4,34 gram. Dirinya pun disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Jmy)