Polsek Aruta Berhasil Mengungkap Pencuri TBS

IST/BERITA SAMPIT : Tersangka pencuri TBS dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Aruta.

PANGKALAN BUN – Polsek Arut Utara (Aruta) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berhasil mengungkap pencuri Tandan Buah Sawit (TBS) di Blok 19/13 Afdeling Alfa PT SINP Kecamatan Aruta.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Aruta IPDA Agung Sugiharto, saat dikonfirmasi Minggu 1 Januari 2023 membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap pencurian TBS di Blok 19/13 Afdeling Alfa PT.SINP Kecamatan Aruta Kabupaten Kobar.

“Kejadiannya pada hari Minggu Tanggal 31 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, waktu itu pelapor bersama rekan security lainnya dan anggota pengamanan Polsek melaksanakan patroli,“ kata Agung.

Menurut Agung, saat patrol  sampai di afdeling Alfa PT SINP mendapat laporan di Blok 19/13 ada orang sedang memanen TBS.

“Setelah mendapat laporan tim patroli langsung menuju ke Blok 19/13 Afdeling Alfa PT SINP dan saat itu didapati buah kelapa sawit yang sudah di panen,“ ujar Agung.

BACA JUGA:   Saat Masih Bangun Pondasi Sudah Kami Tegur, Penggugat: Saudara itu Berbohong

Kemudian tim patrol melakukan pengintaian, tidak lama kemudian melihat ada 4 orang, yaitu 1 orang sedang menaikkan buah kelapa sawit ke bak mobil pick up dan 1 orang berdiri di dekat mobil pick up sambil menyenteri dan yang 2 orang sedang melangsir buah kelapa sawit yang sudah di panen tersebut dengan cara melempar buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan Tojok ke arah seberang parit gajah dan selanjutnya buah kelapa sawit tersebut dinaikkan ke dalam bak mobil pick up.

“Saat mereka sedang asik  mengangkut TBS ke mobil pick up, tim patrol langsung melakukan penangkapan dan saat itu 2 orang  diamankan sedangkan yang 2 orang lainnya melarikan diri, identitas sudah kami kantongi untuk kita kejar,“ ucap Agung.

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

Buah kelapa sawit yang sudah dinaikkan di bak mobil pick up sebanyak 11 janjang dan yang masih di tanah sebanyak 44 janjang, selanjutnya 2 orang tersebut dan barang bukti di bawa ke PT SINP dan kemudian di bawa ke kantor Polsek Arut Utara guna proses lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut PT SINP mengalami kerugian sekitar Rp2.625.000, kemudian barang bukti 1 Unit Kendaraan Roda 4 Merk Daihatsu Jenis Pick Up Warna Hitam tanpa plat nomor dan 55 Jangjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.250 Kg, serta 3 buah tojok diamankan di Mapolsek Arut Utara,“ pungkas Agung Sugiharto. (Man)