Tak Terima Lahannya Digarap untuk Galian C, Pemilik Tanah Lapor ke Kelurahan Pasir Putih

IST/BERITA SAMPIT - Pemilik tanah Amirul (pakai helm) bersama Lurah Pasir Putih Rudi Setiawan (kaos hitam), saat meninjau lokasi tanah yang digarap menjadi galian C di km 11,5 jalan Jenderal Sudirman Sampit, belum lama ini. 

SAMPIT – Tak terima ratusan meter lahan atau tanah yang berada di kilometer 11,5 Jalan Jenderal Sudirman Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), digarap menjadi galian C oleh orang lain, Amirul bersama kuasa hukumnya Nurahman Ramadani melapor ke pihak Kelurahan Pasir Putih.

“Kita telah melaporkan ke kelurahan agar bisa dimediasi. Namun jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan secara mediasi, maka kami akan melakukan langkah hukum lebih lanjut,” kata kuasa hukum Amirul, Nurahman Ramadani, Senin 2 Januari 2023.

Sementara itu Lurah Pasir Putih Rudi Setiawan membenarkan ada laporan tersebut, bahkan dirinya bersama pemilik lahan juga telah meninjau lokasi.

BACA JUGA:   Akun Instagram DLH Kotim Diretas, Posting Sejumlah Foto Vulgar dan Bitcoin

“Makanya kemarin kita telusuri apakah obyeknya ini sama, dan saat di lapangan ternyata sama obyeknya satu yang digarap oleh Tejo,” ujar Rudi

“Cuman Tejo ini apakah memiliki surat atau tidak, kalau Amirul kan sudah jelas ada suratnya. Dari survei dan fakta dilapangan seperti itu maka untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu ini kita akan panggil Tejo dan Amarul untuk melakukan mediasi menyelesaikan persoalan ini,”  sambungnya.

Rudi menjelaskan, setelah dilakukan konfirmasi oleh Amirul kepada Tejo bahwa itu lahan miliknya, maka Tejo menghentikan aktivitasnya menggarap lahan tersebut.

BACA JUGA:   Teras Narang Raih Suara Tertinggi Pemilihan DPD RI di Wilayah Kotim

“Kita akan mempertanyakan bagaimana jika memang lahan itu milik Amirul dengan tanah yang sudah digarap sebanyak ribuan rit oleh Tejo, maka persoalannya pastinya ganti rugi menyelesaikannya,” terangnya.

Rudi menginginkanya permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan bijak melalui mediasi dan kekeluargaan.

“Jangan sampai penyelesaian persoalan ini menjurus ketindak pidana dan lainnya. Alangkah baiknya persoalan ini kita selesaikan bersama-sama, ganti ruginya bagaimana dari kesepakatan kedua belah pihak,” pungkasnya. (ilm)