Gubernur Kalteng Siap Lakukan Audiensi bersama Pemerintah Pusat Bahas Pemekaran

(Dari kiri) Sekda Kalteng Nuryakin, Gubernur Sugianto Sabran dan Wakil Ketua DPRD Abdul Razak berbincang di sela peninjauan pembangunan rumah sakit di Hanau, Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran siap melakukan audiensi bersama pemerintah pusat sebagai tindak lanjut pembahasan wacana pemekaran di provinsi ini.

Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin di Palangka Raya, Selasa 3 Januari 2023, mengatakan rencananya gubernur bersama dengan beberapa bupati dan ketua DPRD akan beraudiensi dengan pemerintah pusat yang saat ini sedang diagendakan.

“Progres pemekaran saat ini memang sudah ada di Kemendagri, baik itu provinsi pemekaran Kotawaringin, Kabupaten Kapuas Ngaju maupun kemarin sempat  membicarakan pemekaran Barito Raya,” tuturnya.

Dia menjelaskan terkait audiensi rencananya dilakukan pada Januari 2023 atau paling lambat Februari 2023. Untuk kepastian jadwal menunggu keputusan pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya memohon saja.

BACA JUGA:   Pengukuhan TGD Bisnis dan HAM Guna Meningkatkan P5HAM

Nuryakin memaparkan potensi daerah yang dapat dimekarkan memiliki sejumlah acuan atau tolok ukur, di antaranya dilihat dari sisi jumlah penduduk, ketersediaan infrastruktur, ekonomi, sumber daya alam maupun lainnya.

“Tentu saja pertimbangan-pertimbangan itu memiliki hitungan dan yang menilai adalah pemerintah pusat,” ujar Nuryakin.

Menurutnya, akan ada variabel-variabel yang diukur dan apabila melihat dari sisi pergerakan perekonomian memang di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur, apalagi memiliki pelabuhan sehingga memungkinkan akses perekonomian lebih luas.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Hanya saja, dia mengatakan jika melihat wilayah Barito di Kalimantan Tengah sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, maka memungkinkan apabila dimekarkan.

“Kalau seperti itu bisa saja tidak lagi mengacu aturan, misal harus minimal mencakup lima kabupaten sebagai syarat dimekarkan, tetapi jika kepentingan pemerintah lebih besar seperti perlunya ada penyangga yang lebih dekat, maka bisa saja itu menjadi pemikiran pemerintah pusat,” ucapnya.

(ANTARA)