Residivis Pembunuh Pemilik Losmen Ogah Dihukum Seumur Hidup

M. Budi Setiawan penasihat hukum Amar Rusdi terdakwa kasus pembunuhan.

SAMPIT – Muhammad Budi Setiawan berharap dengan upaya banding Amar Rusdi (37) ada keringanan hukuman dalam kasus pembunuhan terhadap nenek Hj Nur Asyiqin (68) itu.

“Pertimbangan hakim salah satunya menjatuhkan terdakwa penjara seumur hidup yaitu takut terdakwa akan mengulangi kembali setelah bebas dari penjara,” kata penasihat hukum terdakwa itu, Selasa 3 Januari 2023.

Menurutnya, terdakwa bukanlah psikopat atau seperti kasus yang pernah menggemparkan publik nasional misalkan seperti perkara Rian Jombang atau Umar Patek yang divonis seumur hidup.

“Rian Jombang dan Umar Patek saat dipenjara berubah total dan rajin ibadah dan lain-lain, artinya seorang itu bisa saja berubah,” katanya.

Seharusnya kata dia majelis hakim tidak memutus seumur hidup dan hukuman selama 20 tahun penjara seperti tuntutan jaksa dirasa sepadan.

BACA JUGA:   Pengendara Sepeda Motor Hantam Sebuah Tenant Event di Taman Kota Sampit

“Kami yakin terdakwa menjalani hukuman itu bisa berubah (20 tahun penjara), kami harap melalui upaya banding kami ini bisa dikabulkan hakim agar terdakwa tidak dijatuhi hukuman seumur hidup, selain itu perbuatannya bukan berencana,” tegas Budi

Dalam kasus ini pembunuh pemilik losmen Nurwanti di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) divonis seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Febri Purnamavita.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, di mana oleh jaksa sebelumnya terdakwa dituntut selama 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini terdakwa dibidik dengan Pasal 339 KUHP, yang memberatkan perbuatannya selain menghilangkan nyawa korban secara sadis terdakwa juga pernah dihukum atas kasus pembunuhan.

BACA JUGA:   Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia Diduga Akibat Salah Tembak

M Budi Setiawan penasihat hukum terdakwa mengaku bahwa kliennya telah mendengarkan vonis yang dibacakan hakim tersebut.

Dalam fakta sidang Hj Nur Asyiqin (68) warga di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit tewas setelah dihabisi terdakwa pada Sabtu, 4 Juli 2022 malam lalu.

Amar Rusdi membunuh korban setelah dirinya menginap di losmen Nurwanti milik korban dan ketika itu ingin cek in bersama kekasihnya.

Namun saat itu sang kekasih yang ditunggu tidak kunjung datang, saat mau membayar sewa kamar Rp 70 ribu terdakwa hanya memiliki uang Rp50 ribu.

Lantaran kurang, korban sempat memarahi terdakwa, karena tidak terima residivis kasus pembunuhan itu langsung memukul korban dan menghabisinya hingga tewas.(naco).