Rancangan APBD 2023 Kota Palangka Raya Disepakati

IST/BERITA SAMPIT - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan Proses penyusunan Raperda APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2023 hampir final dengan telah diterbitkannya keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/501/2022 Tanggal 19 Desember 2022, tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Hal itu disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Tanggal, 6 Januari 2023 secara daring di ruang kerjanya.

“Tahapan penting setelah keluarnya keputusan Gubernur tersebut adalah pembahasan bersama dengan DPRD Kota Palangka Raya. Dengan memanfaatkan waktu yang ada kami merasakan suatu semangat kerja yang tinggi dan dukungan yang kuat seluruh anggota DPRD Kota Palangka Raya terhadap selesainya Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Perwali Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023,” ucapnya, Jumat 6 Januari 2023.

Menurut politisi partai Golkar ini, berdasarkan hasil pembahasan bersama dan menjadi kesepakatan antara DPRD Kota Palangka Raya dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, maka komposisi dan volume akhir APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2023, adalah sebagai berikut, untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp1,21 triliun lebih, Belanja Daerah, Sebesar Rp1,24 triliun Lebih sehingga Terjadi Defisit Anggaran, sebesar Rp27,2 miliar lebih. Sedangkan Pembiayaan Netro sebesar Rp27,2 miliar lebih.

“Untuk menutup defisit anggaran belanja, Penerimaan Pembiayaan, sebesar Rp87,4 miliar lebih, berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp87,4 miliar lebih,  pengeluaran pembiayaan sebesar Rp60,1 miliar lebih, terdiri dari penyertaan modal daerah sebesar Rp.10,5 miliar lebih dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp.49,6 miliar lebih,” katanya.

Dirinya juga mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik dan harmonis antara Pemerintah KotaPalangka raya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya ”Sehingga dalam setiapkali pertemuan terutama dalam setiap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya dapat terselesaikan dengan baik, walaupun dalam perjalanan proses pembahasan banyak dinamika dan permasalahan namun bisa menemukan jalan terbaik antara keduanya,” terangnya.

(rahul)