Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Gagalkan Tindak Pidana Narkotika

IST/BERITA SAMPIT - Terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial EHA.

PALANGKA RAYA – Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP G.S Rahail menyampaikan, pihaknya dari Satresnarkoba telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial EHA (27).

“Pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat ini pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tujuh paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 2,36 gram,” katanya melalui rilis yang diterima pada Jumat 6 Januari 2022.

BACA JUGA:   20.379 Jiwa Terdampak Banjir di Kota Palangka Raya

Dia menjelaskan, jika tujuh paket sabu-sabu itu petugas temukan ketika melaksanakan penggeladahan badan yang berlangsung di Jalan Samudin Aman (pertigaan Jalan Raden Saleh III) Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Ia menyebutkan, ada lima paket narkotika dalam kotak rokok merk PIN warna hijau dan dua paket lainnya, di dalam kantong celana depan sebelah kanan.

BACA JUGA:   Pasar Ramadan, Tempat Berburu Menu Berbuka Puasa Sembari Ngabuburit

“Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan,” pungkasnya. (Hardi).