PALANGKA RAYA – Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP G.S Rahail menyampaikan, pihaknya dari Satresnarkoba telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial EHA (27).
“Pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat ini pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tujuh paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 2,36 gram,” katanya melalui rilis yang diterima pada Jumat 6 Januari 2022.
Dia menjelaskan, jika tujuh paket sabu-sabu itu petugas temukan ketika melaksanakan penggeladahan badan yang berlangsung di Jalan Samudin Aman (pertigaan Jalan Raden Saleh III) Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Ia menyebutkan, ada lima paket narkotika dalam kotak rokok merk PIN warna hijau dan dua paket lainnya, di dalam kantong celana depan sebelah kanan.
“Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan,” pungkasnya. (Hardi).