Semakin Mudah Layanan BPJS Kesehatan Hadir di Mal Pelayanan Publik Habaring Hurung Sampit

IST/BERITASAMPIT - Terlihat masyarakat saat mendapatkan pelayanan dari petugas loket BPJS Kesehatan yang ada di Mal Pelayanan Publik.

SAMPIT – Pengurusan kepesertaan serta akses informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini semakin mudah didapatkan oleh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hal tersebut dibuktikan dengan dibukanya loket layanan JKN pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung Sampit, Senin 16 Januari 2023.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Abd Gafur menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Sampit berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim dalam menyediakan loket layanan untuk memudahkan akses masyarakat yang akan mengurus kepesertaan program JKN BPJS Kesehatan.

Akses MPP yang berada di pusat kota dan dekat dengan RSUD dr. Murjani Sampit, dengan hal itu tentunya akan sangat memudahkan masyarakat yang memerlukan kecepatan akses layanan kepesertaan program JKN.

“Loket Layanan pada MPP Habaring Hurung Sampit ini kita buka dari hari Senin sampai dengan Jumat, untuk jam pelayanannya Pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB, dimana petugas kami siap sedia diloket layanan untuk membantu masyarakat. Selain itu layanan lain seperti Mobile Customer Service (MCS) yang dibuka di daerah Taman Kota sampit juga tetap dapat diakses oleh masyarakat yang beroperasi setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 sampai dengan Pukul 12.00 WIB,’’ ungkap Gafur.

Ia juga menambahkan bahwa selain layanan pada MPP tersebut, pelayanan di kantor cabang maupun di kantor BPJS Kesehatan juga tetap dapat dilakukan, serta apabila masyarakat tidak dapat hadir secara langsung maka dapat mengakses layanan administasi kepesertaan JKN tanpa tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN, Layanan WA Pandawa di nomor 08118165165 dan Care Center 165.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kotim, Imam Subekti  menyampaikan bahwa kantor DPMPTSP melaksanakan administrasi publik dibidang perizinan dan non perizinan yang dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan dunia usaha.

Hal itu juga didukung dengan adanya Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPTSP, dimana jumlah perizinan yang didelegasikan sebanyak 95 buah Perizinan dan 9 buah Non Perizinan.

“Untuk melengkapi layanan administrasi Publik MPP Habaring Hurung Sampit telah bekerjasama dengan 33 Instansi vertikal dan Horizontal serta Perbankkan dan diharapkan dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur,’’ tutup Imam. (baim/adv).

 

BACA JUGA:   Disdik Kotim Terima Penghargaan dari Balai Bahasa Kalteng Dalam Revitalisasi Bahasa Daerah