Kapolresta Banjarmasin Akan Berikan Sanksi Tilang dan Penahanan Dua Bulan Motor Balap Liar

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo bersama Walikota Banjarmasin Ibnu Sina saat memotong knalpot brong milik pelaku balap liar yang disita. (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo memerintahkan anggotanya untuk menahan dua bulan motor pelaku balap liar dengan sanksi tilang serta memotong knalpot brong yang digunakan.

“Penahanan motor dengan waktu cukup lama ini sebagai bentuk tindakan tegas kepada pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat,” kata dia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu 8 Januari 2023.

Diakui Sabana, aksi balap liar masih kerap terjadi di beberapa titik meski patroli terus ditingkatkan.

Seperti di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin pada waktu tengah malam hingga dini hari.

“Jadi pelaku balap liar yang mayoritas anak muda ini kerap kucing-kucingan sama petugas, ketika anggota kita berjaga mereka kabur dan kembali beraksi saat tidak ada polisi,” jelas dia.

Meski begitu, Kapolresta memastikan bakal terus memaksimalkan pengerahan anggota di lapangan untuk mengatasi aksi balap liar.

Bahkan disiapkan tiga tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Sabhara yang kerap berpatroli di seputar Kota Banjarmasin untuk melapis anggota Satlantas dan Polsek jajaran yang berjaga di titik-titik rawan terjadinya balapan liar.

“Kami berharap pula dukungan masyarakat untuk segera memberikan informasi dengan menghubungi hotline milik Polresta Banjarmasin jika ada balap liar,” ucap dia.

(ANTARA)