PANGKALAN BUN – Satu bulan lebih, sejak 4 Desember 2022 lalu petugas aparat keamanan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mencari seorang napi yang kabur dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.
Akhirnya, Minggu 8 Januari 2023, Ruslan bin Muhammad Yusuf (39), yang kabur mencuri dan membawa lari sepucuk senjata api (senpi), berhasil di tangkap oleh petugas keamanan saat mencuri barang di sebuah Mall di Pontianak.
Kapolres Kobar AKBP Wahyu Wicaksono, saat dikonfirmasi membenarkan napi yang kabur dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, telah tertangkap di sebuah Mall di Pontianak.
“Saya telah menerima laporan dari Polres Pontianak, memang benar napi yang kabur dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, telah tertangkap di Pontianak, dan kami juga kemarin telah melaksanakan proses koordinasi, nanti perkembangan selanjutnya saya infokan,“ kata Kapolres.
Berdasarkan informasi dari berbagai pihak, Ruslan ditangkap oleh petugas keamanan mall usai kedapatan mencuri di Mall Ramayana Pontianak, Minggu 8 Januari 2023.
Kemudian petugas keamanan mall setelah menangkap si pelaku pencurian melaporkan ke Polres Pontianak, usut-punya usut setelah identitas si penciri diproses pihak Polres Pontianak, ternya si pencuri tersebut adalah buronan, seorang napi yang kabur dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.
Adapun napi Ruslan ditahan karena kasus pencurian dengan kekerasan. Ia nekad kabur dari Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, setelah menjebol dinding dan sempat mencui sebuah senpi jenis shootgun inventaris Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun. (Man)