Polisi Amankan Pria Pengedar Narkoba di Gunung Mas

IST/BERITA SAMPIT - SW saat diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung bersama barang bukti.

KUALA KURUN – Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Budi Utomo mengungkapkan, anggota Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama dengan anggota satuan reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan penangkapan terhadap seorang pria atas nama SW (32) dirumahnya di Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Anggota Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama anggota anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung melakukan lidik, dimana dari hasil lidik yang dilakukan telah diamankan satu orang laki-laki bernama SW yang kedapatan memiliki barang narkotika,” ungkap Iptu Budi Utomo, Senin 9 Januari 2022.

Setelah dilakukan penggeledahan tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya. Pemeriksaan maupun penggeledahan yang dilaksanakan oleh anggota Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas disaksikan langsung oleh ketua RT dan warga setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu, satu buah timbangan digital warna silver hitam, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik,” tuturnya.

“Kemudian ditemukan juga satu bundel plastik klip kecil, satu buah kotak kecil pembungkus shabu warna hitam dan satu buah handphone merek nokia warna biru,” sambung Iptu Budi Utomo .

Usai dilakukan penggeledahan, pria yang beralamat di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, bersama barang bukti dibawa ke kantor Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.

“Dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tindakan yang dilakukan, mengamankan tersangka dan barang bukti, meminta keterangan saksi, membuat LP, Ba TKP dan Sket TKP selanjutnya akan proses lebih lanjut,” tutup Iptu Budi Utomo. (ale).