UMK Barsel Tahun 2023 Naik 8,73 Persen

DEDDY/BERITA SAMPIT - Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Barsel Makhfudin, SP., MM.

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 sebesar 8,73 persen.

Angka tersebut sebelumnya untuk UMK tahun 2022 sebesar Rp3.245.604 dan tahun 2023 ada penambahan sebesar Rp283.308,77.

“Maka total keseluruhan untuk kenaikan UMK tahun 2023 ini sebesar Rp3.528.912,77,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Barsel Makhfudin, SP., MM saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 9 Januari 2023.

Menurutnya, formula penyesuaian upah minimum tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang UMK tahun 2023.

BACA JUGA:   Tim Eddy Raya Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati Barsel ke Partai Demokrat dan Perindo

Data bersumber dari Surat Kementerian Ketenagakerjaan RI yakni, inflansi gabungan bulan September 2021 hingga September 2022 sebesar 8,12 persen.

“Pertumbuhan ekonomi (PE)/PDRB tahun 2021 sebesar 2,03 persen, UMK tahun 2022 sebesar Rp3.245.604 serta untuk indeks tertentu sebesar 0,30 persen,” jelas Makhfudin.

Sebenarnya dari tahun ke tahun, lanjutnya, UMK di Barsel selalu naik karena kita melihat kehidupan layak kerja maka sangatlah wajar ada kenaikan UMK setiap tahun.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

“Dengan adanya Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang UMK tahun 2024 maka kita diperbolehkan untuk menaikan UMK maksimal tidak boleh dari 10 persen,” bebernya.

Ditambahkannya, apabila ada pihak perusahaan tidak menaikan UMK tahun 2023 maka karyawan silahkan melaporkan ke Disnakertrans Barsel.

“Selanjutnya, pihak perusahaan kita panggil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan melaksanakan UMK sesuai aturan yang telah ditentukan,” pungkas Makhfudin. (Ded).