Pemkot Palangka Raya Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan SKPD

RAHUL/BERITA SAMPIT - Suasana pembukaan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan Aplikasi FMIS di Lingkungan Pemkot Palangka Raya” bertempat di Ballroom Swiss-Bell Hotel Danum Palangka Raya, Selasa (10/1/2023).

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya melaksanakan “Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan Aplikasi FMIS di Lingkungan Pemkot Palangka Raya” bertempat di Ballroom Swiss-Bell Hotel Danum Palangka Raya, Selasa 10 Januari 2023.

Kepala BKPSDM Sabirin Muhtar dalam laporannya menyampaikan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 095 Tahun 2021, bahwa bimbingan teknis bertujuan untuk tersusunnya laporan keuangan bagi perangkat daerah dan pemkot Palangka Raya yang tepat waktu.

“Laporan keuangan daerah Kota Palangka Raya harus tepat waktu, dimana laporan keuangan tersebut menginformasikan bagaimana situasi keuangan, realisasi anggaran, arus kas dan kinerja keuangan suatu pelaporan yang berguna bagi para pengguna dan mengevaluasi tentang keputusan alokasi sumber daya,” ujar Sabirin

BACA JUGA:   Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media, Langkah Memperkuat Pemberitaan Hasil Pemilu 2024

Lanjut dia, bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan berbagai peraturan yang ada diantaranya, peraturan pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal pemerintah, kemudian peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, lalu peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang tanggal akuntasi pemerintah, Perpres Nomor 95 Tahun 2019 tentang sistem berbasis elektronik dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berharap kegiatan ini pertama, terlaksananya program kapasitas sumber daya aparatur dilingkungan pemerintah kota Palangka Raya, kemudian kedua tersusunnya laporan kegiatan bagi perangkat daerah dan pemkot Palangka Raya yang teansparan dan akuntabel serta tepat waktu,” katanya.

BACA JUGA:   Dishub Kalteng Berkerja Sama dengan BPTB Kelas II Selenggarakan Mudik Gratis

Dia pun berharap melalui bimbingan teknis ini dapat meningkatkan pemahaman beserta untuk bisa menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel serta tepat waktu.

Untuk diketahui, kegiatan bimbingan teknis ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 10 hingga 12 Januari 2023, dengan peserta kegiatan pejabat penata keuangan (PPK), Bendahara pengeluaran, Bendahara Penerima, perangkat daerah serta bidang akuntansi, anggaran dan aset di Lingkungan kota Palangka Raya. Narasumber kegiatan ini langsung dari Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya.

(rahul)