Saksi Dari Perusahaan Sebut Areal yang Diportal Oknum LSM Masuk HGU

Sidang terdakwa Arpikal alias Toni, Amer Husen dan M Yasin di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa 10 Januari 2023.

SAMPIT – Sidang terdakwa Arpikal alias Toni, Amer Husen dan M Yasin penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menghadirkan sejumlah saksi.

Sudiyanto Purba pelapor dari perusahaan mengatakan ketiga oknum LSM Gerakan Jalan Lurus itu dilaporkan atas kasus lahan dan perampasan truk milik perusahaan.

Saksi mengaku kejadian itu setelah adanya laporan dari karyawan mereka kalau adanya pemortalan dan perampasan truk.

“Ada pemasangan portal di tujuh titik, selain portal mereka juga ada pasang tenda, yang melakukan itu Arpikal, Amer Husen dan kawan-kawan, itu masuk dalam areal HGU kami,” kata Purba dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketahui Firdaus Sodiqin, JPU dan terdakwa serta kuasa hukumnya.

Selain melakukan pemortalan kata saksi terdakwa dan warga lainnya menghentikan aktivitas pemanenan dan menahan truk yang angkut sawit perusahaan.

“Akibat kejadian itu sawit yang ada dalam truk itu busuk, kami alami kerugian Rp900 juta,” ucap saksi sidang Selasa 10 Januari 2023.

Purba juga menegaskan tidak ada pemberitahuan atau izin dari Arpikal Cs melakukan kegiatan itu, hanya saja di lapangan sudah diingatkan satpam agar tidak melakukan tindakan seperti itu.

Pengakuan saksi sepengetahuannya kegiatan itu dilakukan Arpikal Cs untuk mencari lahan yang nantinya lahan itu dijanjikan dengan warga yang mereka ajak melakukan aksi di lapangan untuk dibagikan.

BACA JUGA:   Tidak Hanya Dari Elit Politik, PKS Sebut Sejumlah Nama Birokrat Berpeluang Maju di Pilkada Kotim

Sementara itu kuasa hukum terdakwa sempat mempertanyakan dasar saksi melaporkan Arpikal Cs, termasuk surat tugas sebagai humas.

Saat sidang itu hakim memberikan kesempatan pada sidang selanjutnya agar Purba membawa surat mandat dan surat tugasnya sebagai karyawan perusahaan.

Sementara itu para terdakwa saat diminta menanggapi keterangan saksi mana saja keterangan yang salah, mereka tampak kebingungan dan ingin menjelaskan.

“Jangan dijelaskan, nanti saudara ada kesempatannya, mana yang salah itu saja,” kata hakim kepada mereka.

Adapun pemortalan itu dilakukan pada Rabu 6 Juli 2022, para terdakwa mengkoordinir dan mengarahkan warga kurang lebih 100 hadir di lokasi tepatnya di blok J/K-474 s/d J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT. WIndu Nabatindo Lestarai (WNL) Dusun Katari Desa Keruing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim untuk dipasangi Portal di 15 titik jalan akses keluar masuk kendaraan

Saat para terdakwa dan warga datang saat itu ada karyawan PT. WNL yang sedang melakukan aktivitas panen, dan saat itu ada lima orang warga yang melarang para karyawan untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan mengatakan kepada karyawan jangan panen di lokasi itu dan diminta pulang oleh terdakwa dan warga lainnya.

Para terdakwa dan warga juga ada menghentikan aktifitas sopir yang melewati Blok J/K-55 Divisi KAGE PT. WNL sebanyak 14 Truk, di mana empat buah kunci truk masih dalam penguasaan para terdakwa dan warga yang melakukan kegiatan pemortalan di HGU milik PT. WNL, dan tindakan para terdakwa serta warga yang melakukan pemortalan di lokasi HGU milik PT. WNL adalah tidak ada hak, dimana para terdakwa tidak memiliki dasar legalitas kepemilikan lahan yang dikuasai atau dilakukan pemortalan.

BACA JUGA:   Gerakan Pangan Murah, Sediakan Harga Terjangkau untuk Masyarakat

Bahwa kemudian para terdakwa dan warga yang mengikuti arahan dari para terdakwa membuat Portal sebanyak 15 dengan menggunakan kayu bulat dan pelepah kelapa sawit, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 saat saksi Hendro Wahyudi sedang mengemudikan truk DT 108 nopol KH 8405 FE warna kuning bermuatan buah kelapa sawit dihentikan oleh salah satu warga yang menjaga portal di blok J/K-55 Divisi KAGE PT WNL.

Para terdakwa menguasai serta menduduki lahan Perkebunan Kelapa sawit dengan cara melakukan pemortalan di blok J/K-474 s/d J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT WNL Dusun Katari Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukan sejak Rabu 6 Juli 2022 sampai dengan Jumat 15 Juli 2022, sehingga perbuatan para terdakwa dan warga membuat terhentinya aktivitas panen dan operasional PT WNL yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp900 juta. (naco).