Satres Narkoba Polres Gunung Mas Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang 2022

M.SLH/BERITA SAMPIT - Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah.

KUALA KURUN – Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah mengungkapkan sejumlah kasus narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba sepanjang Tahun 2022.

Dirinya menyebutkan bahwa, sejak Januari hingga Desember 2022, setidaknya Satres Narkoba Polres Gunung Mas telah mengungkap sebanyak 25 kasus narkotika  dan 29 orang tersangka.

“Sebagian besar dari 25 kasus tersebut adalah narkotika golongan satu (1) jenis sabu,” ungkap AKBP Irwansah, Selasa 10 Januari 2023.

Sementara itu kepada tersangka pasal yang dipersangkakan untuk perkara : Pasal 114 ayat Satu (1) Jo pasal 112 ayat satu (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00.

BACA JUGA:   Strategi Ketahanan Pangan untuk Meningkatkan Produksi Pertanian di Gunung Mas

Lebih lanjut dikatakannya, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, memerlukan upaya menyeluruh dan melibatkan kerjasama multidisipliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif dengan pelaksanaan secara berkesinambungan dan konsisten.

Dalam menurunkan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Gunung Mas, Polres Gumas melalui Satresnarkoba telah berulang kali melaksanakan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Penyuluhan tidak saja digelar di wilayah perkotaan, tapi juga menyasar hingga ke desa-desa dan lembaga pendidikan formal maupun informal,” tuturnya.

Diungkapkannya bahwa, meski penyuluhan sudah digelar. Namun masih ada oknum masyarakat maupun pemuda yang nekat menjadi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Karena itu, Polres Gunung Mas terpaksa melaksanakan langkah penegakan hukum yaitu penangkapan.

BACA JUGA:   Mempererat Silaturahmi dan Mendengar Aspirasi Masyarakat Melalui Jumat Curhat

“Kami selaku keamanan yang menjaga ketertiban di masyarakat tidak pernah bahagia atau senang menangkap orang. Tapi peredaran dan penyalahgunaan narkotika harus segera dihentikan dengan proses hukum,” tegas AKBP Irwansah.

Dirinya berharap, dari 25 kasus pengungkapan narkotika di sepanjang tahun 2022 ini dapat diturunkan di tahun 2023 ini. “Mari kita bersama-sama perangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Lindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba,” tuturnya.

Pada kesempatan itu ia menjelaskan, jika pun masih ada oknum masyarakat atau pemuda yang tetap nekat menjadi pengedar atau bandar, masyarakat harus memberikan laporan kepada Polsek terdekat, atau Satres Narkoba Polres Gunung Mas.

“Silakan laporkan jika masih ada peredaran gelap narkoba di wilayah kita. Akan kami tindak lanjuti,” tutup AKBP Irwansah. (ale).