Bupati Lamandau: Camat dan Kades Harus Ingatkan Warga Agar Urus Sertifikat Tanah

IST/BERITA SAMPIT - Bupati H. Hendra Lesmana saat diwawancara awak media di Gedung GPU Lintang Torang.

NANGA BULIK – Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana imbau kepada Camat dan Kepala Desa untuk mengingatkan warganya agar melakukan pengurusan sertifikat tanah, untuk meminimalisir permasalahan tanah.

“Sertifikat tanah harus diurus agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya saat memberikan sambutan kegiatan PTSL di GPU Lintang Torang, Rabu 11 Januari 2023.

Menurutnya, regulasi ini adalah peraturan Pemerintah menyangkut tarif atau jenis penerimaan negara atas pajak, dan untuk pengurusan tanah seperti balik nama harus melalui pengadilan.

“Untuk setiap pengurusan tanah untuk balik nama disarankan harus melalui pengadilan agar tidak ada tumpang tindih,” ucapnya.

Ia melanjutkan, dalam pengurusan penerbitan sertifikat tanah masyarakat akan dikenakan biaya regulasi biasa, hal ini untuk menghindari sengketa tanah di kemudian hari.

Melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap), banyak manfaat yang diperoleh oleh masyarakat jika mengurus sertifikat tanah, di antaranya harga jual tanah akan lebih mahal atau jika sertifikat hilang ada arsip disimpan BPN.

Bupati juga mengingatkan, penerbitan dan pembuktian atas tanah dapat mengatasi ketidakjelasan hukum tanah, bertujuan meminimalisasi adanya sengketa tapal batas dan tumpang tindih hak kepemilikan tanah dari orang lain. (Andre).