Akhirnya Bandar Sabu Terkenal Licin dan Lama Jadi Target Berhasil Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Polisi saat melakukan penggeledahan di rumah bandar sabu di Sampit.

SAMPIT – Seorang bandar sabu di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung, RT 002, RW 001, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bernama Bejo (37) yang terkenal licin dan telah lama jadi Target Operasi (TO) polisi akhirnya ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Kotim.

“Yang bersangkutan ini sudah lama jadi TO kami, memang terkenal licin. Dari para tersangka pengedar yang telah kami tangkap pengakuannya dapat barang haram itu dari Bejo. Pernah dilakukan penggeledahan namun barang buktinya tidak ada,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Kamis 12 Januari 2023.

BACA JUGA:   Ini Identitas dan Kronologis Laka Adu Banteng Dua Sepeda Motor hingga Korban Meninggal Dunia

Dirinya juga tidak menyangka Bejo dapat mereka ringkus saat masih tertidur pulas di kediamannya pada Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 08:00 WIB, dimana saat itu anggotanya sedang berpatroli di kawasan belakang eks Golden dan ditawari sabu-sabu oleh Buyung Setiya.

Sehingga pihaknya mengamankan Buyung dan dilakukan pengembangan dari Buyung, sehingga diringkuslah Bejo dikediamannya. Menurut Bagus bahwa Hakim telah menunggu penangkapan Bejo karena sejumlah tersangka memberikan keterangan di hadapan Hakim di persidangan mendapatkan barang itu dari Bejo.

Bagus yang memimpin langsung penggeledahan itu menemukan 6 bungkus plastik klip diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 25.42 gram, dua buah timbangan digital, dua pak plastik klip kecil, satu pak tisu, satu buah kotak rokok, satu buah kotak plastik, dua buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp5 juta.

BACA JUGA:   Lahan yang Belum Diganti Rugi PT BSP Diukur Kembali Bersama Kelompok Tani di Cempaga

“Atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut, adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Bagus. (Jmy).