Pengedar Uang Palsu di Nanga Bulik Divonis 8 Bulan Penjara

ANDRE/BERITA SAMPIT - Barang bukti uang palsu yang diedarkan, kini diamankan polisi saat siaran pers di kantor Polres Lamandau beberapa hari yang lalu.

NANGA BULIK – Terdakwa Segandi atas kasus penyebaran uang palsu hanya pasrah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik membacakan putusan 8 bulan penjara dan didenda sebesar Rp100 juta dengan diganti kurungan 2 bulan.

Putusan yang sudah diketok palu oleh Esterika sebagai Hakim Ketua, Asterika, Istiani, dan Rizkiyanti Amalia Septiani sebagai Hakim Anggota, telah diterima terdakwa yang sudah menyesali perbuatannya, dan terdakwa juga berjanji tidak mengulangi untuk melakukan mengedarkan uang palsu.

BACA JUGA:   Pasangan Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Hak Pilih di Pemilu 2024

“Terdakwa Segandi terbukti bersalah secara sah, dan telah terbukti melakukan tindakan pidana dengan mengedarkan uang palsu,” tegasnya, Kamis 12 Januari 2023.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 36 ayat 3 yo pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Keputusan tersebut hanya berkurang 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi yang sebelumnya menuntut 10 bulan kurungan dan denda Rp100 juta dan 3 bulan penjara dan akan dikurangi masa tahanan.

BACA JUGA:   Kodim 1017/Lamandau Pererat Ikatan Sosial melalui Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

“Kami juga menerima putusan,” ucap JPU.

Diketahui, Segandi, modusnya pelaku menggunakan sejumlah uang palsu pecahan Rp100 ribu, di jasa transfer uang di BRI Link Naswa Toys Jalan Batu Batanggui Nanga Bulik, dan agen brilink Toko Imam di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau. (Andre).