LBH Palangka Raya Soroti Kasus Kriminalisasi di Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho.

PALANGKA RAYA – Kalimantan Tengah (Kalteng) merupakan salah satu provinsi di Indonesia penghasil sawit, sehingga banyak pekerja dari berbagai daerah tidak hanya di Kalteng datang untuk bekerja di Bumi Tambun Bungai (Julukan Kalteng) tersebut tak lepas dari masalah kriminalisasi yang dialami oleh pekerja.

Oleh karena itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Palangka Raya, Aryo Nugroho menyoroti kasus Kriminalisasi di Kalteng terutama pada perkebunan sawit.

Menurutnya, secara keseluruhan dalam penilaian LBH Palangka Raya Pemerintah Daerah Kalteng dan aktor lainnya telah gagal, dan bahkan melanggar ketentuan perundang-perundangan dalam pemenuhan hak asasi manusia.

”Kriminalisasi di sekitar perkebunan sawit besar swasta terdapat sebuah data yang dikumpulkan dari sistem informasi penulusuran perkara (SIPP) menunjukan ada 57 kasus pencurian buah sawit di 4 kabupaten di Kalteng yaitu Kotawaringin Barat (Kobar), Sukamara, Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan dengan total jumlah terdakwa 137 orang,” katanya, Jumat 13 Januari 2023.

BACA JUGA:   Tidak Sampai Tiga Hari Jalan B. Koetin Kembali Rusak

Lanjut Aryo, mengapa ada pencurian buah sawit di perusahaan ini menjadi suatu pertanyaan penting?. Bukankah UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 3 huruf a, menyebutkan : tujuan perkebunan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Menurut Aryo, bahwa dengan adanya pencurian buah sawit perusahaan merupakan satu fakta investasi kebun sawit tidaklah seindah bunyi Undang-Undang. Pencurian terjadi karena gagalnya Pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Ia juga menilai fakta ini negara lewat pemerintah, telah mengkriminalisasi rakyatnya sendiri karena membiarkan rakyatnya menjadi pencuri. Pemerintah telah gagal memberikan pemenuhan hak asasi manusia dan melanggar ketentuan yang diatur :

1. UUD 1945, Pasal 33 Ayat (3) ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ”dan Pasal 28 I Ayat (4) ”perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah”.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

2. UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Ekosob, Pasal 11 angka 1. Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus.

“LBH Palangka Raya menegaskan bahwa rakyat harus bersatu dan mengorganisasikan dirinya untuk menuntut kepada Pemerintah, agar memenuhi kewajibannya memberikan pemenuhan hak asasi. Tahun politik harus menjadi pelajaran bahwa rakyat juga bagian dari negara ini dan sejatinya Pemerintah itu pelayanan rakyat,” tegas Aryo. (Rahul).