Pemkab Kotim Tingkatkan Pengelolaan Arsip

Bupati Kotim Halikinnor. (ANTARA/HO-Instagram Halikin)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berbenah dan meningkatkan pengelolaan arsip daerah atau negara sebagai salah satu upaya penyelamatan maupun pelestarian arsip.

“Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk penyelamatan dan pelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan arsip negara, dalam pengelolaan administrasi pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Jumat 13 Januari 2023.

Untuk itu berbagai upaya terus pemkab lakukan dalam mengoptimalkan pengelolaan kearsipan, termasuk di antaranya meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur.

Pemkab Kotim baru saja melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Srikandi Versi 2. Aplikasi Srikandi atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

“Ini merupakan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui pengelolaan arsip yang autentik dan terpercaya,” tegasnya.

Halikinnor berharap berbagai upaya yang dilakukan, meningkatkan penyelamatan dan pengelolaan arsip dengan mewujudkan terciptanya tertib administrasi dalam pengelolaan arsip.

Tujuan lainnya adalah mewujudkan layanan prima kepada masyarakat atau pengguna arsip dalam memberikan informasi melalui ketersediaan arsip yang baik dan lengkap. Ini juga untuk menyamakan persepsi mewujudkan dan mengembangkan pola pikir pengelolaan arsip.

Langkah ini juga penting untuk mendukung visi dan misi penyelenggaraan kearsipan di daerah yang sesuai dengan prinsip kaidah dan standar kearsipan. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Lebih lanjut Halikinnor mengakui, selama ini masalah kearsipan terkadang dianggap tidak begitu penting sehingga arsip hanya bertahan beberapa waktu kemudian hilang. Padahal arsip sangat penting, bahkan seharusnya disimpan setidaknya hingga 20 tahun.

“Kami dulu pernah mengalami kebakaran Kantor Dinas Pendapatan, saat itu habis semua arsipnya. Ini harus di-back up oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Apalagi kalau misalnya ada terkena masalah hukum, ketika dicari tidak ada lagi dokumennya, itu mungkin akan menyulitkan,” jelas Halikinnor.

(ANTARA)