Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Perampasan Sepeda Motor

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka perampasan sepeda motor saat diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Tak butuh waktu lama bagi Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng untuk mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya dan dilaporkan oleh pelapor berinisial WH.

Kasus itu pun berhasil diungkap oleh Polsek Pahandut dengan menangkap seorang pria berinisial MA yang merupakan tersangka tindak pidana tersebut, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kapolsek Pahandut Kompol Saipul Anwar.

“Setelah menerima laporan dari pelapor pada Hari Jumat 13 Januari 2023 lalu, kita pun langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus, serta berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA (20) yang kini berstatuskan tersangka,” katanya melalui rilis yang diterima pada Minggu, 15 Januari 2023.

“Kemudian kita lakukan penahanan terhadap tersangka MA di rutan Mapolsek Pahandut pada Hari Sabtu 14 Januari 2023 kemarin, setelah penyidik mendapatkan cukup bukti atas tindak pidana yang diduga telah dilakukannya,” sambungnya.

Terkait hal tersebut, Kompol Saiful Anwar pun menjelaskan kronologis terjadinya kejadian perampasan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh tersangka terhadap pelapor di sebuah barak kawasan Jalan Antang, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Kejadian berawal pada Hari Kamis Tanggal 12 Bulan Januari Tahun 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, yang mana saat itu pelapor tiba di sebuah barak Jalan Antang II dengan mengendarai sepeda motor matic merek Honda Beat,” jelasnya.

Lalu tiba-tiba datanglah tersangka ke barak tersebut dalam keadaan emosi dan marah-marah, serta kemudian menampar dan meludahi pelapor, hingga akhirnya membawa pergi sepeda motor yang sebelum dikendarai oleh WH (pelapor).

Selain itu, Saiful Anwar menuturkan, sedangkan untuk motif dan kronologis lebih rincinya masih menunggu hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap tersangka MA yang kini telah ditahan pada markas komandonya.

“Untuk saat ini tersangka terancam dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 7 hingga sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi).