Diduga Berbuat Asusila, Warga Datangi DPRD Minta Kades Hajak Diberhentikan

ISKANDAR/BERITA SAMPIT: Sejumlah warga dari Desa Hajak saat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Barito Utara.

MUARA TEWEH – Puluhan warga dari Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara menggelar unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin 16 Januari 2023 meminta agar Kepala Desa Hajak dengan inisial Sa, diberhentikan lantaran diduga berbuat asusila.

“Terkait dengan pimpinan kami di Desa Hajak, kami meminta kepada DPRD untuk menyampaikan ke Bupati agar Kades Hajak diberhentikan karena berbuat asusila,” ucap Aidil perwakilan warga.

Saat di DPRD, rombongan warga Hajak diterima Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya, menyampaikan bahwa DPRD bukan suatu lembaga yang memberikan keputusan, namun tempat berdiskusi, bermusyawarah supaya mendapatkan kata mufakat yang akhirnya menjadi suatu kebaikan untuk semua pihak.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Apa yang sudah disampaikan oleh perwakilan warga dari Desa Hajak, DPRD siap menyampaikannya kepada Pemkab Barito Utara,” ujar Sastra yang juga perwakilan dari dapil empat Kecamatan Teweh Baru.

Selain itu anggota DPRD H. Tajeri mengatakan pada intinya, mereka warga tidak mau dipimpin oleh Kepala Desa yang ada dan meminta Kades mundur dari jabatannya.

“Karena mereka beranggapan Kepala Desa sudah tidak memberikan contoh yang baik,” ungkap Tajeri.

Usai menyampaikan aspirasi di DPRD warga melanjutkan ke kantor Bupati Barito Utara dengan membentangkan tulisan yang berisi hujatan agar Kepala Desa di copot dari jabatannya. Sementara Bupati Barito Utara yang menerima aduan warga, akan menyelesaikan masalah tersebut.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Menyikapi aksi demo itu saat dikonfirmasi Oky Lampe kuasa hukum Kades Hajak Sa, mengatakan tuntutan yang disampaikan sejumlah warga tidak mempunyai bukti kuat, bahkan menurutnya ditunggangi segelintir orang untuk berbuat onar di desa.

“Terkait demo itu sah-sah saja, diatur dalam undang-undang untuk menyampaikan aspirasi, tapi perlu kami tegaskan demo yang disampaikan tidak mempunyai bukti serta dasar yang kuat, kami kuasa hukum Sa, Kades Hajak tentu tidak diam menanggapi hal tersebut, kami menilai ini adalah penghasutan supaya membuat onar di Desa Hajak, mengapa demikian kami menilai bahwa isu pemerkosaan, pencabulan tanggal 12 Desember 2022 yang selama ini adalah hoax, kami akan mempunyai proses hukum terkait pergerakan pada hari ini,” tutupnya. (isk)