Warga Curhat ke DPRD Katingan Soal pasien BPJS Dipulangkan dari Rumah Sakit Sebelum Sembuh

KAWIT/BERITA SAMPIT - Loket Pendaftaran dan tempat Pengambilan Obat Pasien di RSUD Mas Amsyar Kasongan.

KASONGAN – Pelayanan rumah sakit umum daerah (RSUD) Mas Amsyar Kasongan kembali mendapatkan sorotan dari anggota DPRD Katingan. Menyusul keluhan warga yang curhat ke anggota DPRD Katingan Budy Hermanto.

Dia mendapatkan kabar adanya pasien disuruh pihak rumah sakit pulang ke rumah dalam kondisi belum sembuh, padahal baru dirawat empat hari.

Menurutnya pasien BPJS yang dirawat di rumah sakit tidak boleh dipulangkan sebelum sembuh. Pihak rumah sakit dilarang menyuruh pasien yang baru dirawat tiga atau empat hari pulang ke rumah, apa lagi kondisinya belum pulih seutuhnya. Kecuali rumah sakit itu tidak bekerja sama dengan BPJS.

BACA JUGA:   Dewan Minta PPPK Tingkatkan Kinerja dari Mutu Pendidikan dan Kesehatan di Katingan

Dia mengharapkan pihak rumah sakit mulai Direktur hingga para medis memahami peraturan yang ada, sehingga tidak terjadi saling tuntut menuntut nantinya.

“Kalau masih ada masyarakat atau keluarga pasien yang menemukan tindakan sewenang-wenang semacam itu dari pihak rumah sakit, tolong minta surat pemulangan itu kepada pihak rumah sakit,” jelasnya. Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA:   Dewan Harapkan Sikap Toleransi Antar Umat Beragama di Katingan Tetap Terjaga dengan Baik

Politisi Gerindra ini juga mengajak peran semua pihak agar aktif memantau pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Diminta kepada masyarakat harus berani menanyakan atau menantang pihak rumah sakit. Tugas kita adalah melayani masyarakat kita agar betul-betul menikmati dan merasakan pelayanan kesehatan yang dijamin negara,” pungkasnya.

(KAWIT)