PANGKALAN BUN – Pencurian dengan memanen Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di lingkungan PT. GSYM biasanya hanya dilakukan oleh 2 sampai 3 orang. Namun kali ini kabarnya karena alasan ekonomi, dilakukan oleh 21 orang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono pada acara Press Release mengatakan pencurian TBS Sawit dengan cara memanen kejadiannya selama 3 hari 8-11 Januari di lahan kebun kelapa sawit PT GSYM, Afdeling Alfa, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan.
“Berawal dari klaim lahan yang berada di PT GSYM oleh sejumlah warga Desa Umpang dengan menduduki tempat yang di disengketakan. Karena maksud dan tujuannya belum tercapai maka melakukan pemanenan untuk pemenuhan biaya kegiatan ini,” kata Kapolres, Senin, 16 Januari 2023.
Sebelumnya, lanjut Dia, para tersangka sejak tanggal 4 Januari 2023 sudah mendirikan pondok di Areal kebun kelapa sawit PT GSYM. Selanjutnya pada hari Minggu 8 Januari 2023 mulai melakukan pemanenan buah kelapa sawit. Pada 9 Januari 2023 dan terakhir 11 Januari 2023, di areal kebun PT GSYM.
“Cara para tersangka melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek. Kemudian buah kelapa sawit yang sudah jatuh ke tanah dimasukan ke dalam angkong dan dimuat ke dalam Mobil Pikap dengan menggunakan Alat tojok,” ujar Kapolres.
Dijelaskan AKBP Bayu Wicaksono, bahwa buah yang telah dimuat ke dalam mobil pikap kemudian dijual. Dalam kejadian ini para pelaku sempat menjual buah sawit sebanyak 2 kali dan yang panen terakhir belum sempat dijual.
Atas kejadian tersebut korban PT GSYM mengalami kerugian sebesar Rp 293.438.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah). Dengan jumlah berat janjang buah kelapa sawit sebesar 122.265 Kg.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya 10 Unit Mobil pikap yang bermuatan Buah Kelapa sawit, 10 buah Tojok yang terbuat dari besi 2 Buah Kapak. Para pelaku disangkakan, Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUH Pidana. Dengan ancaman Pidana Penjara selama 7 tahun Penjara. (Man).