Senang Dapat Sertifikat Halal Gratis, Pelaku UMKM Diminta Kembangkan Usaha

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Koperasi, Usaha kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Katingan Henni, S. Sos.,M.Si dan Kepala PKH IAIN Palangka Raya Dr. Atin Suprihatin menyerahkan Sertifikat Halal.

KASONGAN –  Sebanyak 10 orang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Katingan di awal tahun 2023 menerima Sertifikat Halal. Penyerahan sertifikat halal tersebut diharapkan mampu mendongkrak perkembangan pelaku usaha UMKM.

Seperti diketahui salah satu hal yang penting dalam produk kuliner adalah status kehalannya. Karenanya, produk yang telah memiliki sertifikat halal akan lebih mudah masuk ke manapun dan pasarnya lebih luas.

Sri Sunarsih salah satu pelaku usaha yang menerima sertifikat halal, mengaku senang telah dibantu dari Dinas Koperasi, Usaha kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Katingan melalui Tenaga Pendamping Koperasi dan UMKM.

“Saya ucapkan terimakasih kepada para pendamping UMKM yang selama ini membantu proses perijinan usaha hingga sertifikat halal. Karena harus diakui mengurus sertifikat halal ini sulit kalo tidak mengerti dan alhamdullilah berkat bantuan semua pihak, kami bisa dapat sertifikat. Semoga Pelaku UMKM yang lainnya juga nanti dibantu,” jelas owner Asri Cake. Selasa 17 Januari 2023.

BACA JUGA:   Rayakan HUT Damkar dan Satlinmas, Sekda Sebut Dua Lembaga yang Berkontribusi Besar untuk Masyarakat

Penyerahan sertifikat halal langsung diserahkan Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Katingan Henni dan Kepala Pusat Kajian Halal (PKH) IAIN Palangka Raya kepada perwakilan penerima sertifikat halal.

Henni mengatakan dengan terdaftarnya produk UMKM yang bersertifikat halal, maka usaha yang dijalankannya akan semakin sukses, laris dan berkah. Dia juga mendorong para pelaku UMKM yang bergerak di bidang kuliner, baik makanan dan minuman agar bisa memiliki sertifikat halal terhadap produknya.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan dapat Respon Baik dari KLHK Usai Koordinasi Terkait Penggunaan Kawasan Hutan

Pemberian sertifikat halal pun melalui serangkaian proses kendali mutu yang dilakukan oleh Lembaga yang telah berkompeten seperti yang dikerjasama pihaknya melalui Pusat Kajian Halal (PKH) IAIN Palangka Raya.

“Produk yang memiliki sertifikat halal jelas meningkatkan kepercayaan konsumen, karena keterangan halal atau tidak menjadi salah satu pertimbangan dalam membeli suatu produk kuliner,” tuturnya.

Karena itulah, produk kuliner UMKM bersertifikat halal berefek positif pada pemasaran yang jangkauannya lebih luas hingga ke luar daerah, bahkan ke luar negeri, sehingga berujung pada peningkatan pendapatan.

“Ini semua merupakan wujud dukungan dan Kepedulian kami bagi perkembangan UMKM kita di Katingan, Saya yakin produk-produk lokal kita mampu bersaing,” pungkasnya.

(KAWIT)