Kades Tubang Danau Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

IST/BERITA SAMPIT - Kajari Gunung Mas, Sahroni (kanan) didampingi Kasi Intel, Teguh Iskandar (tengah).

KUALA KURUN – Kepala Desa Tumbang Danau Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Suraji, berkasnya telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpah ke pengadilan tipikor. Suraji telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 dan Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Gunung Mas, Sahroni melalui Kasi Intel, Teguh Iskandar menyebutkan, berdasarkan penelitian berkas perkara dari alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, dan dari barang bukti dokumen surat dan petunjuk diketemukan fakta bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), DD tahun 2020 serta SILPA tahun anggaran 2019 Desa Tumbang Danau telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:   Terpilih Secara Aklamasi, Sekda Nahkodai KONI Gunung Mas

“Aksi ini dengan cara menyalahgunakan dan menyelewengkan anggaran serta kewenangan sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa Tumbang Danau untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara,” ungkap Teguh Iskandar, Kamis 19 Januari 2023.

Lebih lanjut dikatakannya, Kades Tumbang Danau tersebut berperan aktif dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan anggaran ADD dan DD Desa Tumbang Danau tahun anggaran 2020, sebagaimana peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, di mana yang seharusnya sebagai pengelola dan pelaksana anggaran yaitu kasi dan kaur pada pemerintahan desa.

“Saudara Suraji dalam melaksanakan kegiatan anggaran tidak menjadikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai acuan, sehingga kegiatan dilaksanakan menurut kehendak diri sendiri dan tidak bisa dipertanggungjawabkan ,” tuturnya.

BACA JUGA:   Baru Dilantik Kades Runtu Menipu Warganya, Kini Meringkuk di Tahanan Polisi

Di mana, Kepala Desa Tumbang Danau atas nama Suraji secara sadar dan sengaja mempergunakan anggaran ADD dan DD Desa Tumbang Danau untuk kepentingan dan keperluan pribadi.

“Perbuatan dia patut diduga secara sengaja dan melawan hukum menyalahgunakan atau menyelewengkan kewenangan dalam mengelola anggaran ADD-DD tahun anggaran 2020 serta SILPA tahun 2019 untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp444.961.500,-,” tutupnya.

Untuk itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang bersangkutan atas nama Suraji layak untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. (Ale)