KPU Kalteng Sampaikan Pentingnya Penataan Daerah Pemilihan

RAHUL/BERITA SAMPIT - Anggota KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan, Sastriadi saat memaparkan Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pada Pemilu 2024, bertempat di Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya, Kamis, 19 Januari 2023.

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pada Pemilu 2024, bertempat di Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya, Kamis 19 Januari 2023.

Proses penataan daerah pemilihan di KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota harus melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung melalui mekanisme uji publik terhadap rancangan daerah pemilihan yang disusun oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Berbagai unsur yang diundang dalam mekanisme uji publik antara lain: pemerintah daerah, partai politik di tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu, dan pemangku kepentingan lainnya.

BACA JUGA:   BI Kalteng Siapkan Uang Tunai Rp 1,9 Triliun pada Bulan Ramadhan dan Idulfitri

Anggota KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan, Sastriadi saat memaparkan bahwa ada beberapa hal mengenai urgensi atau sejumlah faktor yang melatarbelakangi pentingnya penataan daerah pemilihan (dapil).

“Pertama, kata Sastriadi adanya perubahan jumlah penduduk yang menagkibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang,” kata Sastriadi dalam paparannya.

kemudian yang kedua, lanjut dia, adanya pemekaran wilayah atau bencana alam yang mengakibatkan hilangnya suatu daerah. Selanjutnya, adanya dapil pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil.

BACA JUGA:   Agus Siswadi Apresiasi Peran Media Massa Sampaikan Informasi kepada Masyarakat Kalteng

“Kami sampaikan bahwa ada alat bantu yang digunakan oleh KPU dalam menata Dapil dan Sidapil atau Sistem Informasi Daerah Pemilihan, jadi Sidapil ini incloud dengan PKPU Nomor 3 tahun 2022 yang berkaitan dengan 7 prinsip-prinsip penataan dapil. Apabila dalam penataan dapil sambung Sastriadi, atau daerah pemilihan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada sehingga ini menjadi alat bantu bagi KPU agar dapat memaparkan ke Publik jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Sastriadi.

(rahul)